SULUT, TI – Sejumlah orang telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Bahkan, dari beberapa oknum yang telah diperiksa, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulawesi Utara.
Kasus dana hibah GMIM terus menjadi sorotan dan perhatian publik, bukan saja karena nilai nominalnya, tapi oknum-oknum yang diduga terlibat merupakan orang-orang besar di Provinsi Sulawesi Utara dan salah satunya merupakan pimpinan GMIM.
Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut, juga diberikan oleh lembaga penggiat anti korupsi yakni lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH terus memberikan support kepada pihak APH dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Turangan mengatakan bahwa semua oknum yang diduga terlibat dan memiliki peran dalam realisasi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM harus dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sulut.
Salah satu yang disorot oleh LSM-AMTI adalah oknum-oknum yang menjabat sebagai kepala badan keuangan dan aset daerah Provinsi Sulawesi Utara dari tahun 2021 hingga sekarang.
Dijelaskan Tommy Turangan bahwa dalam kurun waktu tersebut ada dua orang yang menjabat sebagai Kaban Keuangan Pemprov Sulut yakni Dr. Femmy Suluh M.Si dan Clay Dondokambey.
Dimana Femmy Suluh diketahui menjabat Kaban Keuangan Pemprov Sulut sejak 26 November 2021 hingga 26 Juli 2023.
Selanjutnya Femmy Suluh digantikan oleh Clay Dondokambey terhitung sejak 26 Juli 2023.
Maka dari itu, LSM-AMTI mendesak agar Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa dua oknum tersebut untuk diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan kasus dana hibah GMIM.
Sebelumnya juga, ada beberapa mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut yang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka yakni AGK dan JK.
“Dua oknum tersebut yakni FS dan CD sangat perlu dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut dalam kaitannya dengan dana hibah GMIM karena FS dan CD bukan tak mungkin ada peran dalam pencairan dana hibah mengingat kedua oknum tersebut menjabat Kaban Keuangan dikurun waktu yang berbeda,” jelas Turangan.
“JK selaku Kaban Keuangan ditahun 2020 telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan telah ditahan, dan seharusnya pula Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa Kaban Keuangan dikurun waktu 2021 hingga sekarang,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*