Daya Tarik Emas Ratatotok, AMTI; Bebasnya Peredaran Sianida Dan Kerusakan Lingkungan Yang Tak Tersentuh Hukum

SULUT94 Dilihat

SULUT, TI – Wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara terkenal dengan kandungan emas yang tersembunyi di dalam perut bumi.

Pesona dan daya tarik kilauan emas membuat masyarakat berbondong-bondong mengadu nasib di Ratatotok demi mencukupi kehidupan keluarga.

Area penambangan emas tanpa ijin (PETI) diwilayah Ratatotok, menjadi sorotan dan perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti berbagai aktivitas di area PETI Ratatotok termasuk peredaran sianida dan dampak kerusakan lingkungan yang tentunya telah merampas hak generasi muda untuk menikmati lingkungan yang bersih dan aman dari segala potensi bencana.

Sorotan tajam diberikan LSM-AMTI, ketika beberapa waktu lalu salah satu warga masyarakat menjadi korban peluru dari oknum anggota Brimob Polda Sulut yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

“Area penambangan emas tanpa ijin memang terus menuai sorotan, selain aktivitas yang ilegal, juga berpotensi masyarakat kehilangan nyawa, beberapa waktu lalu oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, malah melakukan penembakan yang membuat salah satu masyarakat tewas terkena peluru,” kata Tommy Turangan SH.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jangan Hanya GMIM, Polda Sulut Harus Panggil Semua Penerima Dana Hibah

“Aktivitas penambangan emas tanpa ijin, peredaran sianida ilegal yang tentunya juga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan dengan bebasnya menjadi jaringan yang seakan tak tersentuh hukum oleh APH, aktivitas ilegal yang terjadi tersebut pastinya negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” tambah Tommy Turangan.

Aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat, bahan kimia berbahaya untuk mencari dan memurnikan ma material untuk mendapatkan emas adalah suatu hal yang sangat mengancam ekosistem lingkungan dan juga kesehatan manusia.

Tak hanya itu, Turangan juga menyoroti bisnis ilegal yang terjadi dalam lingkaran PETI, dan diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Turangan pun menyoroti tugas dan wewenang Aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin.

Mengamankan dan menangkap para cukong atau bos besar yang diduga menjadi penyandang dana dalam aktivitas penambangan emas tanpa ijin.

“Disini peran Polda Sulut dipertanyakan, apakah mampu melakukan penertiban terhadap para pelaku-pelaku PETI dan membuat area tersebut dinikmati dengan baik oleh masyarakat yang tentunya harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dengan memerhatikan ekosistem lingkungan yang tidak dirusak,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Frangky Modanding Minta Polda Sulut Panggil Semua Organisasi Penerima Dana Hibah

Menurut Turangan, aktivitas PETI dan peredaran sianida yang mengancam ekosistem lingkungan, harus menjadi atensi serius dari pemerintah dan aparat kepolisian, kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum harus ditindak dan ditertibkan.

Karena, apapun aktivitas yang dilakukan bila terbukti melanggar hukum, pastinya harus ditindak dengan hukum.

“Yang terjadi seakan-akan ada pembiaran terhadap para pelaku-pelaku pengrusakan ekosistem lingkungan, bahkan diduga ada aparat yang terlibat dalam skandal jaringan peredaran sianida,” jelas Turangan.

Ia pun menantang Kapolda Sulut apakah berani melakukan penindakan terhadap para pelaku pengrusakan ekosistem lingkungan di area PETI atau tidak, karena dengan adanya kerusakan ekosistem lingkungan yang terjadi secara berkelanjutan, negara dipastikan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, ditambah lagi dengan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *