Kampar, TI. Pada 8 Juli 2025 Polisi Pamong Praja Kecamatan Kampar Kiri melaksanakan razia pekat/penyakit masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Razia ini dilakukan karena maraknya kafe remang-remang di kecamatan tersebut yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Masyarakat sangat resah dan malu atas adanya kafe remang-remang di Kecamatan Kampar Kiri. Mereka memiliki ninik mamak, alim ulama, tokoh adat, dan yang lainnya, namun setiap melewati jalan, mereka melihat kafe remang-remang.
Dalam razia tersebut, Polisi Pamong Praja Kecamatan Kampar Kiri memberikan pernyataan kepada pemilik kafe remang-remang untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dengan ancaman denda sebesar Rp 10.000.000.
Polisi Pamong Praja Kecamatan Kampar Kiri menghimbau kepada pemilik kafe remang-remang untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa karena masyarakat sangat resah dan Kecamatan Kampar Kiri mempunyai adat istiadat yang harus dipatuhi.
Satpol PP Kampar Kiri Kabupaten Kampar terus menunjukkan kontribusi yang meningkat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Editor: ROMI