ROHIL, TI – Dugaan korupsi yang melibatkan beberapa orang (korupsi berjamaah) terjadi disalah satu perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL), provinsi Riau.
Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan oknum mantan direktur utama PT. SPRH, Rahman dan Syaiful Anwar selaku mantan manager unit usaha SPBU milik PT. SPRH.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya, diduga terjadi dalam proyek kegiatan perbaikan fisik yakni pembangunan renovasi di SPBU milik BUMD PT. SPRH (Persorada).
Pembangunan renovasi di SPBU tersebut, bersumber dari anggaran BUMD PT. SPRH dengan total sebesar Rp. 1.275.000.000 (satu miliar, dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Proyek pembangunan renovasi tersebut tidak dipampang papan informasi sehingga menjadi sorotan publik, karena terkesan proyek tersebut ada yang disembunyikan, dan berpotensi terjadinya tindakan korupsi.
Beberapa pihak, termasuk pihak direksi PT. SPRH mengatakan tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, bahkan pula serta dikonfirmasi mereka tidak pernah mendapatkan laporan baik lisan maupun tulisan.
Menurut mereka, seharusnya kegiatan pembangunan renovasi tersebut dilaporkan secara berkala dan berjenjang kepada mereka.
“Memang di dalam RKA Tahun Anggaran 2024 ada tertera kegiatan Perbaikan Fisik dan Kegiatan Perbaikan dan Pemeliharaan SPBU,” ungkap salah satu Direksi saat di konfirmasi.
Ketika dikonfirmasi kepada manager SPBU terkait hal ini, beliau tidak berada ditempat, yang ada hanya pengawas SPBU, dan mereka pun tidak tahu menahu dengan kegiatan proyek pembangunan renovasi tersebut, bahkan mereka ternyata tidak dilibatkan dalam hal tersebut.
Sehingga kuat dugaan terjadi mark-up dalam kegiatan yang berbanderol miliaran rupiah tersebut, bahkan juga termasuk anggaran perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp. 275.00.000.
Dugaan kuat mereka melakukan kegiatan fisik tersebut indikasi “berjamaah” bersama Mantan Direktur Utama PT.SPRH (Perseroda) Rahman dan Manager SPBU Syaiful Anwar , bahkan seluruh karyawan Mengetahui kegiatan tersebut di depan mata, tapi seolah semuanya bungkam dan masing-masing saling “lempar bola“.
Pihak aparat penegak hukum seharusnya melakukan penyelidikan dengan adanya proyek pembangunan renovasi SPBU tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan karena anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah.
Ada beberapa Item pekerjaan yg tidak transparan tentang pekerjaan fisik tersebut :
1. Semenisasi Halaman depan SPBU
2. Pemasangan Kanopi Parkir ATM
3. Renovasi Toilet ( WC)
4, Semenisasi jalan samping SPBU
Pihak yang bertanggung jawab selaku Mantan Manager SPBU, sampai saat ini tidak bisa di jumpai, juga Mantan Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) waktu itu juga tidak pernah ada di kantor bahkan tidak tau kemana keberadaan nya dan sulit untuk di konfirmasi, di duga telah terjadi Korupsi “berjamaah” antara Mantan Direktur Utama PT. SPRH sdr. Rahman dan Mantan Manager SPBU sdr. Syaiful Anwar.
Sampai saat ini mantan Direktur Utama Rahman dan mantan menager SPBU Syaiful Anwar tidak pernah ada di tempat, sampai berita ini di terbitkan .
Sampai saat ini kami masih menunggu Perkembangan Penyelidikan Kasus yg di tangani oleh pihak Kejari Rohil .
Kami berharap kepada APH bisa mengungkapkan praktik Pekerjaan Fisik ini semua, sesuai dengan penerapan pasal yang telah diatur ;
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Beberapa pasal penting terkait korupsi dalam UU ini antara lain:
Pasal 2:Mengatur tentang perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3:Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang juga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 5:Mengatur tentang pemberian atau janji memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 11:Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12:Mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi seperti penerimaan gratifikasi, pemerasan, dan lain-lain.
Pasal 18:Mengatur tentang penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan harta kekayaan.
Selain pasal-pasal di atas, UU Tipikor juga mengatur tentang gratifikasi (pasal 12B dan 12C), serta ketentuan mengenai saksi dan ahli dalam tindak pidana korupsi (pasal 21-36).
Beberapa bentuk kerja sama dalam kejahatan korupsi:
Justice Collaborator:Merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan pihak lain.
Persekongkolan:Terjadi ketika beberapa pihak bersepakat untuk melakukan tindak pidana korupsi, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa, di mana mereka bekerja sama untuk memenangkan tender dengan cara yang tidak fair.
Suap-menyuap:Melibatkan pemberian atau penerimaan sejumlah uang atau barang berharga untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik.
Pemerasan:Terjadi ketika seseorang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu yang bukan haknya.
Gratifikasi:Pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penggelapan dalam Jabatan:Pelaku menggunakan jabatan atau wewenangnya untuk menggelapkan atau menyalahgunakan keuangan negara atau aset lainnya.
Korupsi Multilateral:Praktik korupsi yang melibatkan lebih dari dua negara, seringkali melibatkan perusahaan multinasional dan skema yang kompleks.
Dampak Kerja Sama dalam Kejahatan Korupsi:
Kerugian Negara:Praktik korupsi yang terorganisir dan terstruktur dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, menghambat pembangunan, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Ketidakadilan dan Kesenjangan Sosial:Korupsi dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, serta menciptakan rasa tidak adil di masyarakat.
Melemahkan Kepercayaan Publik:Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Hambatan Pembangunan:Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru diselewengkan. (red/TI)*
