LSM-AMTI Minta Gubernur YSK Copot Denny Mangala: Fakta Persidangan Ungkap Keterlibatannya

SULUT61648 Dilihat

SULUT, TI – Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 10 September 2025 tersebut, menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim, sejumlah saksi menyebut nama Denny Mangala dalam proses pencairan dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut yang melibatkan sejumlah orang penting baik dari birokrat, mantan birokrat hingga petinggi Sinode GMIM.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sangat mendukung dan mensupport upaya-upaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, termasuk penanganan kasus dugaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Baca juga:  LSM-AMTI Dukung Putusan MK, Menteri Dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

“Fakta persidangan terungkap nama Denny Mangala disebut saksi terlibat dengan memberikan perintah proses pencairan dana hibah, ini jelas harus menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Plh Kadis Kominfo Sulut tersebut,” kata Tommy Turangan SH.

Selain meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti fakta persidangan tentang terungkapnya keterlibatannya di kasus dana hibah, dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Denny Mangala.

“APH harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Denny Mangala, beliau diduga terlibat sebagaimana keterangan dari saksi-saksi di persidangan,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  Bawa Aspirasi Mahasiswa Dan Masyarakat Sulut, MEP Cs Sambangi Beberapa Legislator Senayan

Turangan pun meminta agar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling untuk segera mencopot Denny Mangala dari jabatannya sebagai Plh Kadis Kominfo Sulut.

“Saksi menyebut nama Denny Mangala di persidangan, diduga beliau terlibat maka LSM-AMTI meminta agar Gubernur Sulut YSK segera mencopot jabatannya dari Plh Kadis Kominfo Sulut, hal tersebut sebagai bentuk dari pak Gub dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *