Masyarakat Desak Pj Kusau Makmur Surati PT ATS 1 Realisasikan 20 Persen Dari Luas HGU

Daerah, Hukum, KAMPAR2886 Dilihat

Kampar, transparansiindonesia.co.id – Masyarakat Desa Kusau Makmur baru-baru ini mendesak PJ desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Jaka, menyurati PT Arindo Trisejahtera 1 terkait Realisasi 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat.

Hal tersebut jelas berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat Sekitar, ujar salah satu Tokoh masyarakat Kusau Makmur Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan bahawa sosoknya bosan dengan janji janji yang di paparkan oleh pihak PT ATS kepada masyarakat selama ini kali ini kami butuh bukti nyata bukan iming iming, tegasnya.

Masyarakat desa Kusau Makmur sudah menyuarakan aspirasi beberapa minggu lalu, melalui berbagi media lokal maupun internasional
Sepakat minta pola bagi 20% dari luas HGU. Justru tampaknya PT Arindo Trisejahtera 1 sama sekali tidak ada respon, sepertinya pihak perusahan tersebut terkesan kebal hukum.

Baca juga:  Sebanyak 2.868 CPNS dan P3K Resmi Di Lantik, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar Berpesan Bekerjalah Tulus, Ikhlas Mengabdi Untuk Masyarakat.

“Untuk itu, Kami mendesak PJ Kades Kusau Makmur Jaka agar responsif atas permintaan masyarakat desa dan secepatnya adakan musdes – Musyawarah Desa dan surati PT Ats 1 sampai Kementerian terkait hal tersebut,”ucap Irwansyah.

Sementara Tarmiji Tohi, Ketua Pemuda Karangtaruna Kusau Makmur menyatakan, bersama masyarakat Kusau Makmur mendesak PT Ats 1, realisasikan 20 Persen dari luas HGU. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan: Permentan nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

MeuriPada, Pasal 7, menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha di wajibkan untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan persentase 20 persen yang di atur dalam pasal – pasal sebelumnya.

Baca juga:  Polisi Beberkan Identitas Mayat di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang

Pasal 43 : Permentan ini juga menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Permentan ini berlaku,namun belum memenuhi kewajiban tersebut,agar tetap melaksanakannya,”tutup Tarmiji Tahir.

Camat Tapung Hulu, Nuryadi ,SE menegaskan, bakal perintahkan Pejabat Kapala Desa Kusau Makmur, saudara Jaka segera mengumpulkan seluruh Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda, Darma wanita untuk melaksanakan musyawarah secepatnya di kantor desa.

“Saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Bapak Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,M.T melalui dinas Perkebunan Kampar, untuk turun ke desa Kusau Makmur selaku instansi yang berwenang. Agar persoalan ini tidak berlarut larut, hak masyarakat yang 20 persen secepatnya terealisasi ,”Pungkas Nuryadi,SE.

(HT).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *