Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resor Minahasa Selatan, semakin menguatkan komitmennya dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Menjelang perayaan Hari Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, Kapolres Minsel mengeluarkan himbauan bagi warga masyarakat.
Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega S.IK., MH, mengeluarkan tujuh (7) poin penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Adapun tujuh poin himbauan dari Kapolres Minsel yakni;
1. Dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman keras/minuman beralkohol
2. Dilarang menggunakan knalpot racing dan ugal-ugalan dalam berkendara
3. Dilarang melaksanakan kegiatan konvoi, pawai dan arak-arakan
4. Dilarang menjual dan menggunakan petasan dan kembang api
5. Saling menjaga toleransi antar umat beragama
6. Dilarang menyelenggarakan disko tanah atau memutar sound system’
7. Dilarang membawa senjata tajam ditempat umum.
Pihak Polres Minsel juga menyediakan layanan laporan dan pengaduan masyarakat di call center di nomor 110.
Sementara itu, Kapolsek Tompasobaru IPDA Harto Tutu kepada awak media ini mengatakan pastinya akan meneruskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Himbauan dari Kapolres Minsel.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengoptimalkan kinerja terutama melaksanakan KRYD dan patroli-patroli diwilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
Selanjutnya Kapolsek Harto Tutu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang ada diwilayah tugas Polsek Tompasobaru untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (Hen)*








