“Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan tegaskan, jangan asal membangun dilahan milik masyarakat umum”.
TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,MINAHASA SELATAN,- Polemik serius mencuat di Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, setelah Koperasi Merah Putih diduga secara sepihak berupaya mendirikan kantor di atas lahan fasilitas umum berupa lapangan sepak bola milik masyarakat.
Melalui Akun Media Sosial Langkah tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai mengabaikan mekanisme musyawarah serta tidak melibatkan pemerintah desa maupun unsur masyarakat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pemanfaatan aset yang selama ini digunakan sebagai ruang sosial dan aktivitas warga.
Lapangan sepak bola yang dimaksud bukan sekadar fasilitas olahraga, melainkan simbol kebersamaan dan hasil perjuangan kolektif masyarakat Desa Mokobang sejak lama.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, rencana pembangunan kantor koperasi tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa melalui proses pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
Tidak ada forum rembuk warga, tidak ada kesepakatan bersama, bahkan tidak terlihat adanya kajian legalitas atas status tanah yang hendak digunakan.Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legitimasi langkah yang diambil oleh pengurus koperasi. Dalam praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik, setiap penggunaan lahan publik wajib melalui mekanisme musyawarah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat.
Langkah sepihak tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi partisipatif yang selama ini dijunjung tinggi dalam pengelolaan aset desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa Selatan, Dr. M. J. Maindoka, M.Si, secara tegas menyampaikan bahwa setiap pendirian bangunan, terlebih di atas lahan yang statusnya belum jelas, wajib melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang tidak didasari kesepakatan bersama berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Setiap rencana pembangunan harus melalui jalan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Jangan sampai ada pihak yang asal mendirikan bangunan sementara status dan asal-usul tanah belum jelas,” tegas Maindoka.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir tindakan sepihak yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Reaksi lebih keras datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan. Ia secara terbuka mengkritik sikap pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai bertindak tanpa mempertimbangkan nilai historis dan sosial dari lapangan desa tersebut.
Turangan menegaskan bahwa lapangan sepak bola di Desa Mokobang merupakan hasil perjuangan masyarakat yang tidak bisa dipindahtangankan atau dimanfaatkan secara sepihak.
“Keberadaan lapangan tersebut merupakan hasil perjuangan masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga,” tegas Turangan dengan nada keras, kepada awak media saat diwawancarai belum lama ini.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan transparansi dalam pengelolaan aset publik.
Ketegangan di tengah masyarakat mulai terasa seiring mencuatnya persoalan tersebut. Warga yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan mulai mempertanyakan legitimasi rencana pembangunan kantor koperasi tersebut.
Penggunaan fasilitas umum tanpa persetujuan bersama berpotensi memicu konflik horizontal, terutama jika tidak segera ditangani secara bijaksana oleh pihak terkait.
Selain itu, persoalan legalitas lahan juga menjadi sorotan penting. Jika terbukti bahwa tanah tersebut merupakan aset desa atau fasilitas umum, maka pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melalui persetujuan resmi dari pemerintah desa dan masyarakat.
Kasus tersebut membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola organisasi koperasi, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan etika sosial. Koperasi sebagai lembaga ekonomi berbasis masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Namun, langkah yang diambil oleh Koperasi Merah Putih justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut. Tidak adanya koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat menunjukkan lemahnya tata kelola internal serta minimnya sensitivitas terhadap kepentingan publik.
Jika tidak segera diklarifikasi dan diselesaikan, persoalan tersebut berpotensi berujung pada sengketa hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Sejumlah pihak mendesak agar rencana pembangunan kantor koperasi tersebut dihentikan sementara hingga seluruh aspek legal dan sosial dapat diselesaikan secara transparan.
Musyawarah desa dinilai sebagai langkah mutlak yang harus dilakukan untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan lahan publik sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Kasus pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di Desa Mokobang menjadi ujian serius bagi prinsip transparansi dan keadilan sosial dalam pengelolaan aset publik. Langkah sepihak tanpa musyawarah bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak harmoni sosial di tengah masyarakat.
Pernyataan tegas dari Kepala Dinas Koperasi Minsel dan kritik keras dari Ketua AMTI Pusat menjadi sinyal kuat bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibiarkan.
Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Redaksi)

