Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan:“Jangan Tumpul ke Atas!”, Pihaknya Sentil Pemerintah Soal Galian Tanah Bermasalah.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, PEMERINTAH, MANADO,- Keberadaan Aktivitas Galian Tanah di Kawasan Paal Empat, Kecamatan Tikala, yang berdekatan dengan jalur strategis Ring Road Manado, memicu gelombang kritik keras dari Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Sorotan tajam tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan izin lingkungan yang seharusnya menjadi dasar operasional kegiatan tersebut.
Tommy Turangan, secara lugas menyatakan bahwa meskipun aktivitas galian tanah tersebut dikabarkan telah mengantongi izin dari instansi lingkungan hidup Kota Manado, pelaksanaan di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pengabaian terhadap berbagai kewajiban yang melekat dalam dokumen perizinan.
Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas administratif yang dapat dijadikan tameng hukum, melainkan mengandung sejumlah kewajiban teknis yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka keberadaan izin kehilangan legitimasi moral dan substansi hukumnya.
“Jangan berlindung di balik selembar izin jika fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata. Izin lingkungan memiliki standar yang jelas dan tidak bisa ditawar,” tegas Tommy dengan nada keras, Kepada awak media, Senin (27/4/26) Pagi tadi.

Sementara sorotan utama tertuju pada kendaraan pengangkut material tanah yang melintas keluar masuk lokasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan tersebut tidak dilengkapi terpal penutup, sehingga material tanah yang diangkut berpotensi tercecer sepanjang jalur distribusi. Kondisi tersebut bukan hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan bahwa lokasi galian tidak dilengkapi fasilitas kolam buatan, atau washing bay yang berfungsi membersihkan roda kendaraan sebelum keluar ke jalan umum. Padahal, keberadaan kolam tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.
“Kolam pencucian kendaraan bukan pelengkap, melainkan kewajiban mutlak. Tanpa fasilitas tersebut, tanah yang menempel pada roda akan terbawa ke jalan umum dan menciptakan pencemaran serta potensi kecelakaan,” ujarnya.
Dampak nyata dari kelalaian tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan. Sepanjang ruas yang dilalui kendaraan pengangkut, terlihat lapisan tanah yang mengotori badan jalan.
Saat kondisi kering, debu beterbangan dan mengganggu jarak pandang pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Sebaliknya, saat hujan turun, jalan berubah licin dan berbahaya.
Tommy menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibandingkan keuntungan ekonomi segelintir pihak.
“Pengusaha tidak boleh hanya mengejar profit tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan. Jalan umum bukan milik pribadi yang bisa diperlakukan semaunya,” katanya.
Lebih jauh, Tommy Turangan juga menyampaikan kritik keras terhadap sikap pemerintah Kota Manado yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran tersebut.
Pihaknya menilai adanya potensi pembiaran yang dapat merusak wibawa hukum.
Dalam pernyataannya, Ia mendesak pemerintah, termasuk aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap isi izin, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa kompromi. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha,” tegasnya.
Dia juga menyentil kemungkinan adanya kedekatan antara pelaku usaha dengan pihak-pihak tertentu di lingkaran kekuasaan. Menurutnya, kedekatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan penegakan aturan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa melihat siapa di belakangnya,” sindir Tommy.
Turangan mengingatkan bahwa, pemerintah tidak boleh terjebak dalam manipulasi kepatuhan semu yang sering ditampilkan oleh oknum pengusaha.
Dia menilai ada kecenderungan pelaku usaha hanya memenuhi sebagian kecil persyaratan untuk mendapatkan izin, namun mengabaikan implementasi di lapangan.
“Jangan mau dibohongi dengan pencitraan. Yang dinilai bukan dokumen di atas meja, melainkan praktik nyata di lapangan,” ujarnya.
Seraya juga menegaskan bahwa jika pelanggaran terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai penutup, Tommy Turangan kembali menekankan pentingnya tindakan konkret dan bukan sekadar wacana. Ia berharap pemerintah Kota Manado segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas galian tanah di Paal Empat dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar aturan. Ketegasan adalah kunci agar hukum tetap dihormati,” pungkasnya dengan nada tegas.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
