Menpora Digugat Pertina, Terkait Legalitas Perbati

Nasional3 Views

JAKARTA, TI – Prahara dinamika organisasi olahraga tinju amatir Indonesia memasuki babak baru di ranah hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi saksi ketegangan hukum saat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) menuntut transparansi penuh dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait kedudukan legalitas organisasi Perbati.

Sidang dengan nomor perkara 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar pada Rabu (29/4/2026) diwarnai dengan ketidakhadiran pihak Menpora selaku Tergugat. Hingga sidang dimulai, terpantau tidak ada perwakilan hukum maupun keterangan sah terkait alasan absennya pihak kementerian.

Selain absennya Tergugat, muncul persoalan teknis terkait pemanggilan Ketua Umum Perbati. Surat panggilan dilaporkan tidak dapat tersampaikan karena indikasi ketidaksesuaian alamat kantor (domisili) dengan data yang ada. Hal ini dinilai sebagai hambatan administratif yang signifikan oleh pihak penggugat.

“Data yang kami miliki terkait pengurus tersebut seharusnya sangat akurat. Jika alamat korespondensi saja mengalami kendala pemanggilan, publik tentu berhak mempertanyakan tingkat transparansi administrasinya,” ujar Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., Ketua Pertina NTT, di area pengadilan.

Baca juga:  Energi Untuk Perkuat Ekonomi Desa, CEP Ikuti RDP Antara Komisi VI DPR-RI Dan PT. PLN

Ia menegaskan bahwa sesuai prosedur hukum, akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Kami mengharapkan sikap kooperatif dari semua pihak. Pertina tetap berkomitmen pada koridor hukum. Apapun hasil akhir dari persidangan ini adalah keputusan konstitusional yang wajib kita hormati bersama,” tambah Dr. Semuel.

Langkah hukum yang diinisiasi Pertina NTT dan didukung penuh oleh Pengurus Pusat (PP) Pertina ini juga menyoroti temuan terkait aspek formalitas dokumen organisasi.
Dr. Semuel mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran pada data akta notaris, yang kini tengah didalami tim hukum untuk kemungkinan tindak lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 391 KUHP.

Lebih lanjut, Pertina mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah negara. Pihak penggugat memandang bahwa dukungan anggaran kepada entitas yang legalitasnya sedang diuji di pengadilan berisiko menimbulkan implikasi hukum di masa depan, termasuk pengawasan dari lembaga anti-rasuah seperti KPK.

Di tengah proses pembuktian bukti AHU dari Kemenkumham, Pertina menyayangkan adanya kebijakan dari Kemenpora dan NOC Indonesia yang telah memberikan mandat kepada Perbati untuk persiapan Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang. Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan suasana tidak kondusif di Pelatnas, di mana atlet asal NTT ditengarai mendapatkan tekanan terkait penggunaan atribut organisasi tertentu.

Baca juga:  Komisi VI DPR-RI Kunker Ke PT. Pupuk Kujang, CEP; Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kehadiran jajaran tokoh tinju nasional dalam persidangan ini mempertegas soliditas organisasi di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M. Di antaranya tampak Shelly Selowati (Waketum II), Warta Ginting (Waketum VIII), Ucok Sitompul (Kabid Komtek), Simon Nanulaita (Kabid Organisasi), Jemy Riswana, Syarifudin Lado, Elizabeth Waluwandja, serta jajaran Pengurus Pertina Banten.

Upaya hukum ini ditegaskan bukan sekadar mengenai posisi organisatoris, melainkan bentuk penjagaan terhadap murwah olahraga tinju Indonesia serta penghormatan atas dedikasi para atlet dan pendiri organisasi.

Menutup keterangannya, Dr. Semuel menekankan prinsip hukum Actori Incumbit Probatio, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pertina menyatakan siap membuka seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya demi memastikan kepastian hukum dalam kepemimpinan tinju amatir di Indonesia. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *