Kejati Sulut Tancap Gas, Bupati Sitaro Ditahan, Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar Terkuak

“Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan: Sikat Habis Koruptor Tanpa Pandang Jabatan!”.

Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat Tommy Turangan
Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat Tommy Turangan

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,SULAWESI UTARA,- Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam membongkar praktik korupsi di wilayah Sulawesi Utara. Penahanan terhadap kepala daerah aktif, Chyntia Ingrid Kalangit, pada Rabu malam sekitar pukul 18.58 WITA, menjadi penanda kuat bahwa aparat penegak hukum mulai menyasar lingkar kekuasaan tertinggi di daerah.

Penahanan tersebut tidak sekadar prosedur hukum, melainkan sinyal keras bahwa praktik penyimpangan anggaran, terlebih terkait dana kemanusiaan, tidak lagi mendapat ruang toleransi.

Dalam pengawalan ketat aparat, figur publik tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan oranye, berjalan tanpa pernyataan di tengah gempuran pertanyaan awak media. Ekspresi tertunduk memperlihatkan beban serius dari perkara yang menjerat.

Kasus yang menjerat kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan erupsi Gunung Ruang. Anggaran yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan total Rp35,7 miliar seharusnya difokuskan pada pemulihan masyarakat terdampak.

Namun hasil audit justru mengungkap dugaan penyimpangan signifikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar. Angka tersebut memperlihatkan skala persoalan yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat praktik korupsi terstruktur.

Foto, Bupati Sitaro saat di bawah ke rutan malendeng.
Foto, Bupati Sitaro saat di bawah ke rutan malendeng.

Fakta bahwa dana bantuan bencana menjadi objek penyimpangan memperdalam bobot persoalan. Anggaran kemanusiaan yang semestinya menjadi penopang kehidupan korban justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Kondisi tersebut memicu kemarahan publik karena menyentuh aspek moral yang paling mendasar.

Penetapan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai terduga tersangka bukan awal, melainkan kelanjutan dari rangkaian penyidikan. Sebelumnya, aparat telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.

Perkembangan tersebut mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dugaan keterlibatan banyak pihak membuka kemungkinan bahwa praktik penyimpangan terjadi secara sistematis, bukan tindakan individual.

Baca juga:  Hasil Memuaskan, Bojonegoro Berpeluang Wakili Minsel Di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulut

Publik kini menaruh perhatian pada sejauh mana penyidik berani menelusuri aliran dana serta relasi kekuasaan yang mungkin terlibat. Pertanyaan besar mengemuka, apakah perkara tersebut akan berhenti pada level tertentu, atau justru mengarah pada lingkar kekuasaan yang lebih luas.

Dukungan keras terhadap langkah kejaksaan datang dari Tommy Turangan.

Selaku Ketua LSM AMTI pusat Dalam pernyataannya, Turangan menegaskan bahwa penahanan kepala daerah aktif menjadi bukti nyata keberanian aparat penegak hukum.

“Langkah tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Siapapun yang terlibat harus diproses,” tegasnya, saat awak media mewancarainya, Rabu (6/5/26) Malam ini.

Turangan juga menyoroti pentingnya pengusutan menyeluruh tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan, baik pejabat aktif, mantan pejabat, hingga aktor di balik layar, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh bersifat parsial. Penegakan hukum yang setengah hati justru berpotensi merusak kepercayaan publik.

Dalam perspektif lebih tajam, Turangan menyebut penyalahgunaan dana bantuan bencana sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia menilai dampak perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah penderitaan masyarakat terdampak bencana.

“Setiap rupiah yang diselewengkan berasal dari hak masyarakat yang sedang berjuang untuk pulih,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut memiliki dimensi moral yang jauh lebih berat dibandingkan kasus korupsi biasa. Oleh sebab itu, ia mendorong penerapan hukuman maksimal sebagai efek jera.

Kasus tersebut kini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam membuktikan konsistensi penegakan hukum. Publik menuntut proses berjalan transparan, profesional, serta bebas intervensi.

Baca juga:  Dana Hibah Rp6 Miliar Bawaslu Bolsel Diguncang Dugaan Penyimpangan, AMTI Siap Lapor APH

Keberanian menahan kepala daerah aktif dinilai sebagai langkah awal, bukan akhir. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan aparat mengungkap seluruh jaringan serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

” Bukan hanya Bupati Sitaro saja ditahan, Kejaksaan juga harus lebih berani lagi mengungkap kasus korupsi lainnya yang menyeret Bupati, Walikota, bahkan mantan Bupati, Walikota hingga Gubernur. Sikat saja jangan pandang bulu,” tegas Turangan.

Perkara tersebut juga membuka kembali kelemahan dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah. Dugaan penyimpangan dana dalam jumlah besar menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola anggaran.

Turangan mendorong reformasi menyeluruh, termasuk penguatan sistem audit, transparansi anggaran, serta keterlibatan publik dalam pengawasan.

Tanpa pembenahan sistemik, potensi penyimpangan serupa dinilai akan terus berulang.

Penahanan terhadap kepala daerah aktif mengirim pesan tegas bahwa jabatan tidak lagi menjadi perlindungan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, simbol kekuasaan tidak memiliki kekuatan untuk menghindari proses hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, kemungkinan munculnya tersangka baru terbuka lebar. Publik kini menanti keberanian aparat dalam menuntaskan perkara hingga ke akar.

Kasus tersebut tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apabila ditangani secara tuntas dan transparan, perkara tersebut berpotensi menjadi titik balik menuju tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebaliknya, jika berhenti di tengah jalan, kekecewaan publik akan semakin dalam.

Sorotan kini tertuju penuh pada langkah lanjutan aparat—apakah penegakan hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali diuji oleh kepentingan kekuasaan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *