Perkara Dugaan Mafia Tanah di PN Tondano Masuki Tahap Putusan, Ahli Waris SHM No.79 Soroti Dugaan KKN dan Manipulasi Sertifikat

“Sidang Sengketa SHM Kolongan Atas Memasuki Babak Akhir, Penggugat Ungkap Dugaan Praktik Mafia Tanah Terstruktur”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, MINAHASA,- Proses Perkara Perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait Sengketa Tanah antara Ahli Waris Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 Desa Kolongan Atas dengan SHM Nomor 357 atas nama Louis Carl Schramm (LCS) kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Tondano.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 21 Mei 2026 mendatang setelah proses persidangan memasuki tahapan kesimpulan dan musyawarah hakim.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum para penggugat, Donny Jahya A.T., S.Pd., S.H., M.H., dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. Menurutnya, seluruh rangkaian fakta persidangan, dokumen gugatan, alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli telah memperlihatkan adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan terorganisir terhadap objek tanah di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan pihak penggugat, disebutkan bahwa dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum telah dimulai sebelum terbitnya SHM Nomor 357 Tahun 2014. Penggugat menilai terdapat indikasi niat jahat atau mens rea untuk menguasai lahan milik keluarga Hendrik Matheos Tampi.

Hal tersebut, menurut pihak penggugat, terlihat dari fakta bahwa sekitar tahun 2012, Eddy Sepang (ES) bersama menantunya Louis Carl Schramm disebut pernah melakukan penawaran pembelian tanah seluas kurang lebih 37.800 meter persegi kepada keluarga penggugat dengan nilai Rp200 juta. Penawaran tersebut ditolak keluarga Thomas Tampi karena dinilai tidak sesuai dengan nilai objek tanah.

Kuasa hukum penggugat menilai fakta itu menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait mengetahui tanah tersebut merupakan milik keluarga penggugat, namun tetap melakukan langkah administratif dan yuridis yang kemudian berujung pada penerbitan SHM Nomor 357 Tahun 2014.

Selain itu, dalam persidangan juga muncul dugaan keterlibatan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa berinisial SES dalam penerbitan SHM Nomor 357. Penggugat mendalilkan bahwa pejabat tersebut mengetahui keberadaan SHM Nomor 79 Tahun 1982 karena sertifikat itu diterbitkan oleh kantor pertanahan yang sama.

Pihak penggugat juga menyebut SES pernah menandatangani proses roya atau penghapusan hak tanggungan atas SHM Nomor 79 pada tahun 2013. Namun, setahun kemudian, SHM Nomor 357 tetap diterbitkan di atas objek tanah yang diklaim sama.

Dalam persidangan, penggugat turut mengungkap adanya hubungan kekeluargaan antara SES dan ES yang merupakan ayah mertua LCS. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kejari Manado Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KONI Manado

Keterangan saksi di persidangan juga menjadi perhatian penggugat. Saksi bernama Jendly Oroh disebut menerangkan bahwa pihak yang menguasai dan melakukan penanaman kayu di lokasi sengketa adalah ES, bukan LCS.

Atas dasar itu, penggugat menduga LCS hanya digunakan sebagai pihak formal atau front man untuk memberikan legitimasi hukum terhadap penguasaan tanah yang diduga dilakukan pihak lain. Dalam dokumen persidangan disebutkan bahwa pola penggunaan nama tertentu untuk menutupi aktor utama kerap ditemukan dalam praktik mafia tanah.

Penggugat juga menyoroti proses lelang objek tanah yang berlangsung pada tahun 1997. Dalam fakta persidangan disebutkan SHM Nomor 79 sebelumnya telah dijadikan jaminan kredit di PT Bank Bumi Daya berdasarkan Akta Hipotik Nomor 26/12/AH/XI/87 tertanggal 26 November 1987.

Menurut penggugat, sertifikat asli SHM Nomor 79 masih berada di Bank Bumi Daya hingga dilakukan penebusan pada tahun 2013 oleh Thomas Tampi. Namun di sisi lain, objek tanah tersebut disebut telah dilelang dan dimenangkan oleh Yuliana Tambuwun pada tahun 1997.

Dalam persidangan, ahli Jan Pepah yang merupakan mantan pejabat KPKNL Manado menjelaskan bahwa tanah yang masih dibebani hak tanggungan tidak dapat dilelang oleh pihak selain pemegang hak tanggungan. Apabila tetap dilakukan, maka proses lelang tersebut dapat dinilai batal demi hukum.

Ahli juga menerangkan bahwa prosedur lelang mewajibkan keberadaan sertifikat asli dari kreditur pemegang hak tanggungan. Karena sertifikat asli disebut masih berada di Bank Bumi Daya, penggugat menduga proses lelang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Keterangan lain turut disampaikan ahli hukum agraria Dr. Jimmy Sondakh dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa harta milik pihak lain yang bukan debitur tidak dapat disita untuk melunasi utang pihak yang menjadi tergugat dalam perkara berbeda.

Menurut penggugat, hal itu memperkuat argumentasi bahwa Risalah Lelang Nomor 176/1997-1998 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek tanah SHM Nomor 79 Kolongan Atas Tahun 1982.

Persidangan juga mengungkap proses pengalihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB). Mantan Hukum Tua Desa Kolongan Atas II, Marthen Tambuwun, disebut mengakui bahwa ketika membuat AJB dari Yuliana Tambuwun kepada Louis Carl Schramm, dirinya hanya melakukan pengecekan ke kantor kecamatan, Pengadilan Negeri Tondano, dan KPKNL Manado tanpa melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan Minahasa.

Akibatnya, menurut penggugat, AJB diterbitkan tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut masih memiliki SHM aktif dan masih menjadi agunan bank pada saat itu.

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya hibah tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi kepada Pemerintah Desa Kolongan Atas II pada tahun 2012, sementara SHM Nomor 357 baru terbit pada tahun 2014.

Baca juga:  Kapolres Boltim Bagikan Sembako kepada Pengemudi Bentor, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

Menurut pihak penggugat, hibah tersebut diduga dilakukan atas tanah yang masih menjadi bagian dari SHM Nomor 79 milik keluarga penggugat. Dalam persidangan, ahli Jimmy Sondakh menjelaskan bahwa AJB hanyalah dokumen pemindahan hak dan bukan bukti kepemilikan yang sempurna, sedangkan sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

Penggugat juga menyoroti adanya perubahan luas tanah antara SHM Nomor 79 yang tercatat sekitar 37.835 meter persegi dengan SHM Nomor 357 yang diterbitkan seluas sekitar 31.740 meter persegi. Selisih luas tersebut dikaitkan dengan hibah kepada pemerintah desa.

Menurut penggugat, pola tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memecah objek tanah dan mengaburkan asal-usul hak atas lahan yang disengketakan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan penghilangan atau penggelapan warkah SHM Nomor 79. Dalam persidangan, pihak tergugat disebut mendalilkan bahwa SHM Nomor 79 tidak memiliki warkah.

Namun penggugat menilai dalil tersebut bertentangan dengan fakta bahwa proses roya pada tahun 2013 dapat dilakukan, yang menurut mereka mengindikasikan keberadaan dokumen warkah yang lengkap pada saat itu.

Penggugat juga menyebut Kantor BPN Minahasa menghadirkan bukti berupa Gambar Situasi Tanah Nomor 5680/82 Desa Kolongan Atas dalam persidangan, yang dinilai menunjukkan bahwa dokumen pertanahan SHM Nomor 79 pernah ada dan tersimpan di kantor pertanahan.

Atas dasar itu, penggugat menduga terdapat kemungkinan manipulasi atau penghilangan dokumen untuk mempermudah penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang telah bersertifikat sebelumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, seluruh rangkaian fakta tersebut bermuara pada terbitnya SHM Nomor 357 Tahun 2014 atas nama Louis Carl Schramm dan istrinya, padahal SHM Nomor 79 telah terbit lebih dahulu sejak tahun 1982 dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak penggugat menilai penerbitan SHM Nomor 357 tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa, melainkan diduga merupakan bagian dari rangkaian praktik mafia tanah yang melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, manipulasi administrasi pertanahan, penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, serta penguasaan tanah secara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano masih melakukan musyawarah sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam persidangan.

 

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *