“Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan minta Kejati Sulut buka audit BPK kasus bantuan bencana sitaro agar terang benderang”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SITARO,- Kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan Bencana Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian luas Masyarakat.
Setelah berbagai elemen Sipil mulai mempertanyakan Transparansi proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap Mantan Bupati Kepulauan Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, bersama sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan paling tajam datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, yang secara terbuka mendesak Kejati Sulut agar memperlihatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara pada pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Desakan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Menurut Turangan, perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi maupun opini administratif semata, melainkan wajib memiliki dasar hukum kuat berupa audit resmi lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Turangan menegaskan bahwa publik hingga saat tersebut belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai hasil audit BPK yang menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan Kejati Sulut.
“Kalau perkara korupsi berkaitan dengan kerugian negara, maka publik harus mengetahui audit resmi dari BPK. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara berjalan tanpa fondasi hukum yang kuat. Negara hukum wajib mengedepankan transparansi,” ujar Turangan dalam pernyataan kepada awak media, Jumat (15/5/26).
Pernyataan tersebut langsung memantik diskusi luas di tengah masyarakat, terutama karena perkara berkaitan langsung dengan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 2024 lalu.
Bencana erupsi Gunung Ruang diketahui menjadi salah satu musibah besar yang mengguncang wilayah Kepulauan Sitaro. Aktivitas vulkanik yang meningkat secara drastis memaksa ribuan warga mengungsi akibat ancaman awan panas, hujan abu vulkanik, serta potensi kerusakan permukiman masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Dalam situasi darurat tersebut, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, mengalokasikan anggaran besar guna membantu pemulihan masyarakat korban bencana. Total bantuan yang disetujui mencapai Rp35,75 miliar untuk program stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi.
Selain dana utama, BNPB juga menyalurkan Dana Siap Pakai (DSP) tahap awal sebesar Rp2,25 miliar guna mendukung penanganan darurat, logistik pengungsian, serta kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.
Namun di balik alokasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang akhirnya menyeret sejumlah pejabat daerah ke dalam pusaran kasus hukum.
Kejati Sulut kemudian menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing mantan Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit, mantan Penjabat Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Kepala BPBD, serta seorang pihak swasta.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan dalam proses penyaluran dana bantuan kepada masyarakat korban erupsi. Dana yang seharusnya diterima warga untuk memperbaiki rumah rusak diduga tidak disalurkan tepat waktu dan disebut mengendap selama kurang lebih satu tahun.
Meski demikian, Turangan menilai proses hukum wajib berjalan secara objektif dan tidak boleh dibangun melalui konstruksi sepihak tanpa memperlihatkan alat bukti yang dapat diuji secara hukum.
Menurut Turangan, keterbukaan hasil audit BPK memiliki arti sangat penting karena berkaitan langsung dengan legitimasi proses penyidikan.
“Jangan hanya menyampaikan angka kerugian negara di ruang publik tanpa memperlihatkan hasil audit resmi. Penegakan hukum harus terbuka dan profesional agar masyarakat tidak membangun opini liar,” katanya.
Turangan juga menyoroti aspek fundamental lain dalam proses penyidikan, yakni dasar hukum penahanan mantan Bupati Sitaro berinisial CIK.
Menurut Turangan, penahanan terhadap seorang kepala daerah nonaktif tentu memiliki implikasi besar secara politik, hukum, maupun sosial. Oleh sebab itu, langkah penahanan wajib disertai argumentasi objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertanyaan publik sederhana. Apa dasar subjektif dan objektif penahanan terhadap CIK? Apakah seluruh syarat penahanan telah terpenuhi? Penjelasan kepada masyarakat sangat penting demi menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum,” ujar Turangan.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan memang dapat dilakukan penyidik apabila memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pertimbangan tersebut biasanya berkaitan dengan ancaman pidana, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Namun dalam praktik penegakan hukum, langkah penahanan terhadap pejabat publik sering kali memunculkan polemik apabila dasar pertimbangannya tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Situasi tersebut pula yang mendorong LSM AMTI meminta Kejati Sulut agar lebih transparan dalam menjelaskan perkembangan penyidikan perkara bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Selain mempersoalkan audit BPK dan dasar penahanan, Turangan juga mempertanyakan validitas pemeriksaan saksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh penyidik.
Data penyidikan menyebutkan bahwa Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Jumlah saksi yang sangat besar tersebut dinilai memerlukan standar pemeriksaan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Turangan mempertanyakan apakah seluruh proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur, termasuk keberadaan dokumentasi audiovisual selama pemeriksaan berlangsung.
“Apakah seluruh pemeriksaan memiliki rekaman video? Apakah tersedia rekaman suara? Bagaimana memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi atau tekanan dalam proses pemeriksaan? Pertanyaan seperti itu wajar muncul karena jumlah saksi sangat besar,” katanya.
Menurut Turangan, validitas pemeriksaan saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara korupsi. Kesalahan administrasi sekecil apa pun berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dipersoalkan dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan lebih luas terkait metode penyidikan yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar berskala massal.
Dalam kasus korupsi dengan jumlah saksi mencapai ribuan orang, dokumentasi pemeriksaan memang menjadi bagian penting untuk menjaga integritas proses hukum. Rekaman video maupun audio dapat menjadi alat pendukung apabila suatu saat muncul bantahan mengenai isi berita acara pemeriksaan.
Turangan bahkan mempertanyakan apakah selama pemeriksaan berlangsung terdapat keterlibatan tim ahli independen maupun auditor resmi dari BPK.
“Kalau perkara berkaitan dengan kerugian negara, apakah ada pendampingan auditor BPK? Apakah pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli? Publik perlu mengetahui supaya proses hukum benar-benar akuntabel,” ujarnya.
Sorotan terhadap keterlibatan auditor BPK bukan tanpa alasan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang harus dibuktikan secara jelas dan terukur.
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri.
Kewenangan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menempatkan lembaga tersebut sebagai auditor utama keuangan negara.
Dalam sejumlah putusan pengadilan, hasil audit BPK kerap dijadikan dasar penting untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara korupsi.
Bahkan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi disebut semakin mempertegas posisi BPK sebagai lembaga negara yang memiliki legitimasi final dalam menetapkan kerugian negara.
Atas dasar tersebut, Turangan menilai seluruh proses penyidikan semestinya memperlihatkan hasil audit BPK secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada audit resmi BPK, maka publik tentu bertanya-tanya dasar angka kerugian negara berasal dari mana. Jangan sampai muncul persepsi negatif terhadap proses hukum,” katanya.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, perkara dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang juga memunculkan kegelisahan di kalangan masyarakat korban bencana.
Sebagian warga mengaku masih menunggu kepastian penyaluran bantuan perbaikan rumah yang sebelumnya dijanjikan pemerintah. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perkara hukum bukan hanya menyangkut pejabat dan aparat penegak hukum, melainkan berkaitan langsung dengan nasib masyarakat terdampak bencana.
Banyak warga berharap proses hukum berjalan cepat namun tetap adil, sehingga hak masyarakat korban bencana tidak kembali terabaikan akibat polemik berkepanjangan.
Kasus bantuan bencana erupsi Gunung Ruang juga dinilai menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan penggunaan dana kebencanaan di Indonesia.
Dalam banyak kasus, dana bantuan bencana sering kali berada dalam situasi rawan penyimpangan karena penyaluran dilakukan melalui mekanisme percepatan keadaan darurat. Celah administrasi semacam itu kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan dana kebencanaan membutuhkan koordinasi ketat antara pemerintah daerah, auditor negara, hingga aparat penegak hukum.
Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara korupsi tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan kriminalisasi maupun kesalahan penegakan hukum.
Turangan menegaskan bahwa LSM AMTI tidak bermaksud menghalangi proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan demi menjaga marwah penegakan hukum itu sendiri.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi proses hukum harus terang benderang, profesional, serta memiliki dasar audit yang sah. Jangan sampai perkara besar justru memunculkan polemik baru akibat minim transparansi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang hingga kini masih terus bergulir di Kejati Sulut. Publik menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
Di tengah derasnya sorotan masyarakat, transparansi penyidikan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara benar-benar berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta prinsip negara hukum yang adil dan akuntabel.
(Redaksi)
