Sumatra Barat, TI. Tambang emas ileggal di Desa Galuguo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat kian semankin meajala. Sebab, tambang tersebut ditaksirkan lebih dari dua puluh unit mesin tambang berkapasitas besar beraktifitas di aliran sungai Kampar.
Kehadiran Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Galuguo semankin memicu kekhawatiran publik bahkan masyarakat Kapur IX akan dampak pertambangan ileggal yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, bahkan pencemaran ekosistem sungai akibat praktik tambang emas ileggal justru telah menyebabkan erosi serta longsor.
Salah seorang warga setempat ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan medesak kepada Polda Sumatra Barat kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi agar bergegas terjun langsung ke lokasi penambangan ileggal untuk menertibkan penambagan ileggal dan menangkap pelaku perusak lingkungan.
“Kami masyarakat medesak pihak berwajib dan kementerian ESDM menyidak langsung dan menangkap pelaku penambang PETI tepatnya di Desa Galuguo,” cetusnya (22/5/2026).
Warga yang tidak mau di sebutkan juga membebarkan, bebasnya operasi tambang PETI di Desa Galugo diduga terkesan ada pembiaran dari pihak APH demi meraut keuntungan peribadi sehingga aktifitas tersebut justru berlangsung eksis tanpa ada hambatan.
Ditambahnya, disatu sudut, setiap kegiatan PETI dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, bilamana merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009. (RM)
