“PETI Diduga Beroperasi seputaran Kotabunan dan Ratatotok, Aparat Diminta Buktikan Keseriusan Penegakan Hukum”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLTIM/MITRA,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, serta Kebun Raya dan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Persoalan tersebut bukan lagi dipandang sebagai isu biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang diduga terus berlangsung dari waktu ke waktu.
Fenomena dugaan PETI dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan pertambangan. Di tengah maraknya komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, dugaan aktivitas ilegal justru disebut masih muncul di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum masih bisa berlangsung, dan siapa pihak yang diduga berada di baliknya?.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas demikian berpotensi merusak bentang alam, mencemari sungai, memicu sedimentasi, menghancurkan ekosistem, mengancam keselamatan masyarakat, serta menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara. Dampak kerusakan tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun, sementara proses pemulihan lingkungan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Sejumlah warga mengaku aktivitas pertambangan diduga masih terlihat di beberapa titik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat kemudian menyeret nama Haji Limang beserta anaknya. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan keduanya berdasarkan proses hukum yang sah. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut tetap merupakan dugaan yang wajib dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Saat dikonfirmasi awak media, Diki, anak Haji Limang, membantah keterlibatan keluarganya dalam aktivitas pertambangan.
“Kami sudah tidak bertambang sejak lama. Alat excavator hanya disewakan kepada pihak lain,” ujar Diki kepada wartawan di kawasan Kotabunan, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, apabila alat berat memang digunakan dalam kegiatan pertambangan, publik berharap aparat memastikan seluruh penggunaan alat tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk legalitas operasional serta perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Seluruh aspek tersebut merupakan ranah pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat menilai polemik dugaan PETI tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Setiap keterlambatan penegakan hukum berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan dan memunculkan anggapan bahwa praktik pertambangan ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.
Desakan pun mengarah kepada Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, beserta instansi teknis terkait agar segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Publik meminta aparat mengumpulkan alat bukti, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, hingga mengungkap siapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana.
Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Apabila benar ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus mampu menyentuh setiap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, maupun pihak yang menikmati hasil aktivitas tersebut, sepanjang didukung alat bukti yang sah. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pemberantasan PETI tidak sekadar menjadi tindakan simbolis tanpa memberikan efek jera.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganan perkara dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika turut ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Penanganan yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak segera diusut secara terbuka, ruang spekulasi akan semakin melebar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif mengenai keseriusan negara dalam memberantas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Haji Limang maupun pihak keluarga belum memberikan keterangan resmi selain penjelasan yang disampaikan Diki kepada awak media.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
