Minsel, transparansiindonesia.co.id – Manfaat anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN sejak beberapa tahun lalu telah membawa banyak dampak manfaat bagi pembangunan yang ada di desa.
Tujuannya adalah dengan adanya anggaran dana desa setiap desa diharapkan dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia dan kegiatan pemberdayaan.
Setiap tahunnya desa-desa di seluruh Indonesia mendapatkan kucuran anggaran dana desa berkisar dari Rp. 600 juta hingga Rp. 1 Miliar.
Namun, memasuki tahun 2026 ini anggaran dana desa mengalami pemangkasan atau pengurangan anggaran sehingga desa-desa saat ini hanya menerima pagu anggaran dana desa berkisar dari Rp. 200 kita hingga Rp. 300 juta.
Pemangkasan anggaran yang cukup signifikan besar jumlahnya tentu sangat mempengaruhi pemerintah desa dalam mengelola dan penggunaan anggaran guna membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa.
Apalagi dana desa tahun 2026 wajib dikelola dan digunakan sesuai dengan prioritas penggunaan anggaran dana desa yang memprioritaskan pada 8 sektor.
Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2026.
Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp. 200-an juta yang diterima, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan anggaran dana desa pada 8 prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Salah satunya adalah dibidang pengentasan kemiskinan melalui penyaluran bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa (BLT dana desa).
Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan S.Pd mengatakan bahwa pada tahun 2026 sesuai dengan hasil musyawarah desa telah ditetapkan sebanyak 2 orang penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa.
Proses musyawarah desa penetapan BLT berlangsung ketat dengan berpatokan pada kriteria yang wajib diikuti sehingga didapatkan dua penerima manfaat yang layak untuk menerima bantuan langsung tunai.
Dan setelah anggaran dana desa tahap 1 desa Raraatean berhasil terserap dan masuk rekening desa, langsung dilakukan penarikan tunai untuk membiayai beberapa kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Salah satunya adalah untuk penyaluran bantuan langsung tunai yang langsung direalisasikan oleh pemerintah desa dengan menyalurkan kepada dua orang penerima manfaat.
Dikatakan Penjabat HukumTua Selty Rampengan bahwa pihaknya telah menyalurkan BLT dana desa kepada dua penerima manfaat untuk alokasi BLT lima bulan yakni dari Januari hingga Mei 2026.
Dengan alokasi masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 per bulannya, sehingga yang diterima oleh penerima manfaat pada penyaluran tersebut berjumlah Rp. 1.500.000 hasil kalkulasi dari 5 bulan dikalikan dengan Rp. 300.000.
Kepada para penerima manfaat BLT dana desa, Selty Rampengan mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang dinilai sangat layak mendapatkan bantuan dalam rangka merealisasikan salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa yakni pengentasan kemiskinan.
“Kita telah merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa yakni penyaluran BLT dana desa, dimana ada dua penerima manfaat yang telah ditetapkan sebagai KPM dan berhak menerima bantuan tersebut. Yang kita salurkan adalah BLT untuk alokasi lima bulan dari Januari hingga Mei dengan masing-masing KPM menerima uang tunai Rp. 300.000 per bulan, maka yang mereka terima hasil dari lima bulan adalah Rp. 1.500.000,” jelasnya.
Kepada para penerima manfaat ia mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yakni dibelanjakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan dicairkannya anggaran dana desa tahap 1 desa Raraatean, selain dialokasikan untuk penyaluran BLT dana desa, juga dipergunakan untuk membiayai kegiatan posyandu yang telah enam bulan dilaksanakan, termasuk didalamnya adalah membayar honorarium kader posyandu desa.
Secara keseluruhan, anggaran dana desa Raraatean tahun 2026 dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan sesuai prioritas penggunaan anggaran dana desa seperti bidang pembangunan desa, kegiatan padat karya tunai desa, proklim, ketahanan pangan serta kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes Raraatean. (Hen)*
