LSM-AMTI; Jangan Hanya Eks Jampidsus Yang Ditahan, Jaksa Agung Juga Wajib Diperiksa

Hukum, Nasional1 Views

JAKARTA, TI – Perseteruan antara dua institusi penegak hukum di Indonesia terus menjadi perhatian dan sorotan publik, termasuk sejumlah penggiat anti korupsi serta LSM.

Sebelumnya pihak kejaksaan menahan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang 1) dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Selanjutnya, oleh pihak Polri melakukan penggeledahan dirumah kediaman salah satu petinggi institusi kejaksaan yakni Febri Ardiansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa emas, uang tunai dengan tiga jenis mata uang dan sejumlah barang lainnya.

Kasus Febri Ardiansyah langsung menyita perhatian publik, karena oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum justru terlibat dalam kasus hukum.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, Febri Ardiansyah langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Diketahui, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka.

Febri Ardiansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara besar.

Ketiga kasus tersebut meliputi pengelolaan tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri, dan kasus Krakatau Steel.

Baca juga:  Polemik Tuduhan Ijazah Jokowi, LSM-AMTI; Pak JK Jangan Asbun, Pahami Hukum.!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim dari Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya), Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, kepolisian juga melakukan serangkaian penggeledahan yang turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan.

Kasus tersebut, juga menjadi perhatian dan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke siapa-siapa yang ikut terlibat walaupun ikut menyeret sejumlah nama besar di republik ini.

Ia pun mengapresiasi akan keberaniannya Polri dibawah komando Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus di lingkungan institusi Kejaksaan tersebut.

Turangan pun menegaskan bahwa agar pihak kepolisian juga dapat memanggil dan memeriksa Jaksa Agung S.T Burhanudin yang menurutnya ada keterlibatan dalam kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febri Ardiansyah.

“Pihak kepolisian juga harus memanggil dan memeriksa Jaksa Agung, diduga ia ada kaitan dan keterlibatan dalam kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febri Ardiansyah, bahkan menurut kami, Jaksa Agung juga diduga terlibat dalam pemerasan disejumlah kasus besar yang ditangani pihak kejaksaan,” ujar Turangan.

Baca juga:  Berbanderol Rp. 32 M, LSM-AMTI Bakal Laporkan Ke APH Dugaan Kejanggalan Dana Hibah KPU Mitra

Terkait pelimpahan berkas oleh pihak kepolisian, dijelaskan Tommy Turangan bahwa ada baiknya hal tersebut setelah ada P21, bila saat ini rasanya belum perlu dilakukan pelimpahan kasus.

Karena menurut Tommy Turangan akan sangat riskan jika kasus yang melibatkan oknum eks pimpinan kejaksaan, kemudian ditangani oleh kejaksaan.

“Ini nantinya akan menimbulkan persepsi buruk dikalangan publik, seharusnya kasus ini jangan ditangani oleh pihak kejaksaan, tapi dilimpahkan atau diserahkan ke KPK, jangan sampai timbul opini negatif dikalangan publik apabila kasus dengan tersangka oknum eks kejaksaan dan ditangani oleh pihak kejaksaan,” ujar Turangan.

Namun yang menjadi penegasannya adalah penanganan kasus tersebut haruslah benar-benar mengedepankan transparansi, dan pimpinan kejaksaan harus dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang kini Febri Ardiansyah telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *