MINSEL, TI – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) melakukan penggeledahan disejumlah ruangan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel, pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan revitalisasi sekolah tahun 2025.
Tim Kejari Minsel yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Emnivri Pansariang, SH bersama Kepala Seksi Intelijen, Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, Kepala Seksi Barang Bukti, serta sejumlah penyidik, tiba di Kantor Dinas Dikbud Minsel sekitar pukul 09:30 WITA.
Kasi Pidsus menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Amurang.
“Ini masih tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Minsel.
Dalam proses penyidikan tersebut, belasan sekolah disebut masuk dalam penanganan perkara.
Total anggaran yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut mencapai sekitar Rp. 9 Miliar.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Tim Kejari Minsel setibanya di lokasi, langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, di antaranya ruang sekretariat dan ruang pendidikan dasar (Dikdas), dan sejumlah ruangan lainnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dokumen dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah tahun 2025.
Penggeledahan oleh Kejari Minsel di kantor Disdikbud Minsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sebagai lembaga antikorupsi tentunya LSM-AMTI mendukung penuh langkah nyata Kejari Minsel dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, termasuk melakukan penyidikan dugaan korupsi revitalisasi sekolah.
“Kita dukung penuh langkah nyata Kejari Minsel mengusut dugaan korupsi revitalisasi sekolah tahun 2025 dengan menggeledah sejumlah ruangan di kantor dinas Dikbud Minsel,” ujar Turangan.
Ia pun meminta langkah nyata Kejari Minsel dalam penegakan hukum dan mengusut dugaan korupsi di Minahasa Selatan jangan hanya pada satu SKPD saja, akan tetapi juga dapat mengusut dugaan korupsi disejumlah SKPD lainnya yang selama ini digembar gemborkan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur Tumipa, mengatakan bahwa tetap menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.
Tumipa menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sementara berjalan ini agar segala persoalan dapat ditangani dan diungkap secara profesional dan transparan. (T2)*
