Capai Hampir Rp.1 Miliar, LSM-AMTI Desak Kapolres Boltim Usut Pengadaan Buku Tak Layak

SULUT22415 Views

SULUT, TI – Pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

Pasalnya, pengadaan buku dengan banderol hampir mencapai Rp. 1 Miliar tersebut diduga bermasalah karena tidak memenuhi ketentuan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Aparat penegak hukum didesak untuk mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan kasus tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), adalah salah satu LSM yang menyoroti pengadaan buku yang diduga bermasalah tersebut.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolres Boltim untuk memberi atensi serius terhadap dugaan permasalahan tersebut yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Dikatakan Turangan, bahwa pengadaan buku yang diduga tak layak tersebut menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) reguler tahun 2026.

Baca juga:  Kemelut BPJN Sulut Disorot, AMTI Tantang Menteri PUPR Copot Kabalai Dan Kasatker Wilayah ll.

“Pengadaan buku tersebut diduga bermasalah karena buku yang di beli tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, tidak mengacu pada aturan pemerintah, anggarannya hampir mencapai Rp.1 Miliar, disni ada dugaan timbulnya kerugian negara,” jelas Tommy Turangan SH.

Dikatakan Turangan bahwa sebagaimana aturan pemerintah dan ketentuan Kementerian Pendidikan, petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun 2026 ditegaskan setiap pengadaan buku wajib menggunakan buku yang telah dinyatakan layak oleh kementerian pendidikan dan menengah.

Hal tersebut menjadi penegasan dari kementerian agar buku yang digunakan peserta didik telah melalui proses penilaian kualitas, isi, dan kesesuaian dengan kurikulum nasional.

Bukti kelayakan itu bahkan tercantum secara jelas pada buku yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, yakni “Buku teks pelajaran ini telah dinyatakan layak berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 018/B/H/P/2023 tentang Penetapan Buku Teks Pendamping untuk Kelas I, IV, VII, dan X Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi”.

Baca juga:  Aktivitas Kian Merajalela, LSM-AMTI; Kapolres Mitra Terkesan Takut Tertibkan PETI Di Ratatotok Dan Belang

“Kapolres Boltim harus segera mengusut dan menyelidiki pengadaan buku tak layak tersebut, anggarannya mencapai hampir Rp. 1 Miliar dan tersebar di ratusan satuan pendidikan baik SD maupun SMP,” tegas Tommy Turangan SH.

Untuk diketahui, sejumlah buku yang diadakan diduga belum memiliki status dinyatakan layak sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri dan Juknis BOSP 2026.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *