LSM AMTI Desak, Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. Agar Berantas PETI di Wilayah Ratatotok – Belang

“Ratatotok-Belang terancam kerusakan lingkungan, mafia tambang diduga tak tersentuh hukum”.

Foto istimewa
Foto istimewa

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MITRA,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di sejumlah wilayah Kecamatan Ratatotok serta Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan tersebut mencuat di tengah tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara lebih serius.

Dugaan aktivitas PETI tersebut menjadi perhatian lantaran sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat maupun satuan tugas terkait. Namun, apabila aktivitas serupa kembali berlangsung, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pascapenindakan.

Sorotan semakin menguat karena penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan bukan perkara sederhana. Keberadaan excavator pada kawasan tambang dapat menjadi indikator penting bagi aparat untuk menelusuri siapa pemodal, operator, pemilik alat, pengelola lokasi, hingga jaringan distribusi hasil tambang.

Publik pun mempertanyakan bagaimana alat berat dapat masuk ke kawasan pertambangan apabila benar lokasi tersebut tidak memiliki perizinan. Pertanyaan berikutnya menyangkut mekanisme pengawasan, jalur mobilisasi alat, pengelolaan material hasil tambang, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sejumlah nama pengusaha atau pihak tertentu disebut-sebut dalam informasi maupun pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok serta Belang.

Nama Steven Mamahit, Kifly Sepang, Kiki Mewo, Jeckland Waworuntu, Viktor Watuseke, Roy Korua Cs, Ci Dede Tjhin, Inal Supit, Ko Berri, Deker, serta Herry Lapasian turut disebut dalam narasi publik.

Persoalan PETI bukan sekadar perkara aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, terdapat aspek hukum, keselamatan kerja, lingkungan hidup, penerimaan negara, tata ruang, serta potensi kerugian sosial maupun ekologis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Kerusakan bentang alam menjadi salah satu persoalan paling mengkhawatirkan. Pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian lereng, perubahan kontur tanah, hilangnya vegetasi, serta sedimentasi berpotensi meningkatkan risiko longsor, erosi, banjir maupun kerusakan ekosistem apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Kondisi kawasan pertambangan juga tidak boleh semata-mata dinilai berdasarkan seberapa besar uang berputar. Negara memiliki kewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap mempertahankan daya dukung lingkungan.

Dalam konteks hukum pertambangan, kegiatan penambangan wajib memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan pidana tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Negara menempatkan penambangan tanpa izin sebagai persoalan serius karena menyangkut penguasaan sumber daya mineral sekaligus dampaknya terhadap kepentingan publik.

Karena itu, apabila ditemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menghentikan kegiatan di lapangan. Penindakan semestinya dilanjutkan dengan menelusuri aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok material, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Penegakan hukum juga harus bergerak berdasarkan bukti, bukan sekadar rumor. Aparat perlu melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, pemeriksaan lokasi, pemetaan titik tambang, pendataan alat berat, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran hasil tambang, serta pendalaman terhadap hubungan antara operator lapangan dengan pemodal.

Baca juga:  Usai Muktamar NU ke-35, PCNU Manado Ziarah ke Makam Para Muassis NU

Sorotan publik kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Ketika informasi mengenai dugaan PETI berulang kali muncul, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah maupun aparat dalam memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai hukum.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah Ratatotok serta Belang.

Tommy menilai aparat penegak hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal apabila hasil pemantauan maupun penyelidikan memang menemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada aktivitas tambang ilegal, alat berat masuk, material dikerjakan, hasil tambang keluar, tetapi negara seolah tidak hadir. Kalau benar ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak berdasarkan hukum. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya siapa berada di belakang kegiatan tersebut,” tegas Tommy.

Menurut Tommy, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan karena pekerja sering kali hanya berada pada posisi paling bawah dalam rantai kegiatan pertambangan.

“Kalau hanya operator excavator atau pekerja lapangan ditindak, sementara pemodal serta pengendali kegiatan tidak disentuh, pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai. Aparat harus berani membongkar struktur kegiatan, siapa pemilik modal, siapa mengendalikan alat, siapa mengatur produksi, siapa menerima hasil tambang, serta siapa menjadi penampungnya,” ujar Tommy.

Tommy juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap legalitas alat berat. Menurutnya, apabila sebuah kawasan diduga menjadi lokasi PETI, keberadaan excavator seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih jauh.

“Jangan hanya datang mengambil gambar lalu pulang. Periksa alatnya, periksa dokumennya, periksa operatornya, periksa pemiliknya, periksa jalur masuknya. Bila ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Penegakan hukum harus mempunyai ujung berupa pertanggungjawaban, bukan sekadar seremoni penertiban,” katanya.

Lebih jauh, Turangan mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab Mitra memiliki tanggung jawab moral serta administratif untuk memastikan wilayahnya tidak menjadi ruang bebas bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika ada kegiatan seremonial. Ketika lingkungan rusak, masyarakat terdampak, jalan digunakan kendaraan tambang, kawasan berubah, pemerintah harus berada paling depan melakukan pengawasan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar,” kata Tommy.

Tommy bahkan meminta Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Yudo Hermanto, memberikan perhatian khusus terhadap informasi dugaan PETI di Mitra. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap titik-titik tambang serta meminta agar tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

“Kapolda harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun. Bila ada aparat di daerah tidak mampu menangani persoalan atau justru ditemukan indikasi pembiaran, lakukan evaluasi. Jangan sampai persoalan PETI merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap Kapolres Mitra. Tommy meminta jajaran kepolisian setempat menjelaskan kepada publik mengenai langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI, termasuk hasil penertiban sebelumnya serta tindak lanjut apabila kegiatan kembali ditemukan.

“Kalau memang tidak ada PETI, sampaikan kepada publik berdasarkan data. Kalau ditemukan PETI, tindak. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, selidiki. Jangan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi karena aparat tidak memberikan penjelasan,” lanjut Tommy.

Baca juga:  Tak Ada Persoalan Di Internal Demokrat, Jhon Sumual; Jangan Menggoreng Masalah

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Mitra. Lembaga legislatif daerah dinilai perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kondisi pertambangan, kerusakan lingkungan, pengawasan alat berat, serta langkah konkret menghadapi aktivitas pertambangan ilegal.

Tommy menegaskan, persoalan tambang tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan kepolisian. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta lembaga pengawasan harus memiliki koordinasi sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika dugaan PETI kembali mencuat.

“Jangan ada budaya tutup mata. Jangan ada pembiaran, Jangan pula masyarakat dibuat seolah-olah harus menerima keadaan karena tambang memberikan uang. Sumber daya alam bukan milik kelompok tertentu. Ada kepentingan negara, masyarakat, serta generasi mendatang di dalamnya,” tegas Tommy.

Apabila benar ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan proses penegakan hukum.

Selain ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin, aspek lain seperti pengangkutan, pengolahan, penjualan, lingkungan, serta kemungkinan tindak pidana lain perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pemberantasan PETI juga harus menyasar kemungkinan adanya jaringan ekonomi di balik kegiatan tambang. Pemeriksaan tidak cukup hanya menghentikan excavator, melainkan perlu menelusuri siapa memperoleh keuntungan terbesar dari produksi emas, bagaimana material dipindahkan, siapa pembeli hasil tambang, serta apakah terdapat aliran dana mencurigakan.

Dalam konteks tersebut, dugaan adanya “beking” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti. Namun, apabila terdapat informasi mengenai keterlibatan oknum aparat, pejabat, maupun pihak tertentu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Turangan meminta seluruh pihak tidak takut membuka fakta. Ia menilai keberanian membongkar PETI harus dimulai dari ketegasan aparat, kemudian diperkuat pengawasan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.

“Kalau memang ada oknum bermain, bongkar. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Jangan biarkan tudingan berkembang tanpa klarifikasi. Tetapi jangan pula hukum hanya tajam kepada pekerja kecil sementara aktor besar tidak pernah tersentuh,” pungkas Tommy.

Sementara itu, seluruh nama pihak yang disebut dalam narasi dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian melalui proses hukum. Transparansi Indonesia.co.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi pendukung sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, terutama terkait verifikasi keberadaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di Ratatotok serta Belang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan tidak boleh berhenti pada level pekerja lapangan, tetapi harus bergerak menuju aktor pengendali kegiatan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum berlaku.

Bola panas persoalan PETI kini berada pada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Ketegasan akan menjadi ukuran apakah pengawasan pertambangan benar-benar berjalan atau sekadar muncul ketika sorotan publik menguat. Masyarakat Mitra berhak mendapatkan kepastian bahwa kekayaan alam dikelola berdasarkan hukum, lingkungan dilindungi, serta tidak ada kelompok tertentu memperoleh keistimewaan di hadapan hukum.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *