Wakapolres Bitung Gebrak Mafia Solar Malah Dimutasi, LSM AMTI Kritisi Logika Terbalik Kebijakan Polda Sulut

“Dua truk barang bukti raib, Wakapolres Bitung bergeser, ada apa dengan penegakan hukum di Bitung?”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BITUNG,- Penegakan Hukum terhadap dugaan Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi di Kota Bitung kembali berada di titik paling mengkhawatirkan.

Justru karena ketika Seorang Pejabat Kepolisian bergerak melakukan penindakan, muncul rangkaian pertanyaan serius setelah dirinya digeser dari jabatan strategis.

Kompol Johanis Heintje Daniel Korompis sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah penertiban terhadap dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi di kawasan SPBU Girian Permai atau Giper.

Sejumlah kendaraan truk disebut sempat diamankan ke Mapolres Bitung.

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena masyarakat selama ini membutuhkan tindakan nyata terhadap dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi.

Namun, ketika penindakan mulai menjadi perhatian publik, muncul keputusan mutasi.

Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, Kompol J.H. Daniel Korompis ditarik ke Bidkum Polda Sulut melalui Surat Telegram Kapolda Sulut tertanggal 28 Agustus 2026.

Secara administratif, mutasi merupakan kewenangan pimpinan kepolisian.Namun, kewenangan tidak berarti kebijakan bebas dari pertanyaan publik.

Justru ketika mutasi terjadi berdekatan dengan agenda penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Sulut memiliki tanggung jawab moral menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara terang.

Jangan biarkan masyarakat menyusun kesimpulan sendiri karena institusi memilih diam.

Sebab, ruang kosong informasi selalu melahirkan kecurigaan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul informasi mengenai dua unit truk barang bukti disebut tidak lagi berada di lokasi penyimpanan sebelumnya di lingkungan Asrama Polisi.

Jika kendaraan tersebut benar masih berstatus barang bukti, persoalannya bukan perkara sepele.

Barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

Barang bukti tidak boleh menjadi benda yang keberadaannya bergantung pada siapa pejabat sedang menjabat.

Barang bukti harus tercatat.

Barang bukti harus diamankan.

Barang bukti harus dapat ditunjukkan keberadaannya.

Barang bukti harus memiliki jejak administrasi.

Apabila telah dikembalikan, harus terdapat dasar hukum.

Apabila dipindahkan, harus jelas siapa memerintahkan.

Apabila masih disita, harus jelas di mana keberadaannya.

Pertanyaan sederhana tersebut seharusnya tidak sulit dijawab oleh institusi sebesar Polri.

Karena itu, ketika dua kendaraan disebut menghilang dari lokasi penyimpanan, publik berhak meminta klarifikasi tanpa harus dianggap sedang menyerang institusi.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai Polda Sulut tidak boleh membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan.

Menurut Tommy, persoalan utama bukan sekadar mutasi seorang Wakapolres.

Persoalan jauh lebih besar, yakni kredibilitas penegakan hukum ketika pemberantasan dugaan mafia solar bersubsidi berhadapan dengan dugaan hilangnya barang bukti.

“Polda Sulut jangan alergi terhadap kritik. Kalau mutasi tersebut murni kebutuhan organisasi, jelaskan kepada publik. Jangan sampai timing kebijakan justru melahirkan dugaan bahwa penindakan terhadap solar bersubsidi terganggu setelah pejabat yang melakukan gebrakan dipindahkan,” tegas Tommy, kepada awak media belum lama ini.

Tommy menilai masyarakat berhak mempertanyakan apakah mutasi tersebut memiliki hubungan dengan agenda penindakan atau sepenuhnya merupakan rotasi organisasi.

“Jangan suruh rakyat percaya begitu saja tanpa penjelasan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru transparansi akan menyelamatkan institusi dari prasangka,” katanya.

Kritik AMTI semakin keras ketika muncul informasi mengenai truk barang bukti.

Tommy meminta Polda Sulut tidak sekadar memberikan pernyataan normatif.

Baca juga:  Dugaan Sabung Ayam Mors lll Pineleng Disorot, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

“Kalau benar dua truk tersebut barang bukti, jawab sederhana saja: sekarang berada di mana? Siapa yang menyimpan? Siapa yang bertanggung jawab? Apa dasar pemindahannya atau pengembaliannya? Jangan jawab dengan bahasa birokrasi berputar-putar,” tegasnya.

Menurut Tommy, persoalan barang bukti harus menjadi pintu masuk pemeriksaan internal.

“Kalau semuanya sesuai prosedur, buktikan sesuai prosedur. Kalau ada kesalahan administrasi, akui serta perbaiki. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, proses. Jangan biarkan publik terus bertanya tanpa ujung,” ujar Tommy.

AMTI juga menghantam keras dugaan praktik pelangsiran solar bersubsidi di Bitung.

Tommy menilai negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan distribusi ilegal apabila memang terbukti terjadi.

“Solar subsidi bukan milik mafia. Solar subsidi adalah fasilitas negara. Kalau ada pihak bermain, menyedot, menimbun, mengalihkan, atau menjual kembali secara melawan aturan, bongkar sampai ke akarnya,” katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku lapangan saja tidak cukup.

“Jangan hanya sopir atau pemilik kendaraan yang diperiksa. Telusuri siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, dari mana kendaraan mendapatkan solar, ke mana dibawa, siapa menerima, siapa membeli, serta siapa mendapat keuntungan,” tegas Tommy.

Tommy meminta penyidik memanfaatkan seluruh data pendukung, mulai dari rekaman CCTV, transaksi SPBU, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, waktu pengisian, sampai hubungan antara kendaraan serta lokasi penampungan.

“Kalau memang ada jaringan, data transaksi akan berbicara. Jangan berhenti pada dugaan. Buktikan secara hukum,” ujarnya.

Kritik juga diarahkan terhadap lemahnya efek jera apabila aktivitas serupa kembali terjadi setelah penindakan.

Bila dugaan antrean armada pelangsir kembali marak, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: apa hasil penindakan sebelumnya?

Apakah hanya menghasilkan kendaraan diamankan?

Apakah menghasilkan perkara?

Apakah menghasilkan tersangka?

Apakah jaringan pemasok berhasil dibongkar?

Apakah aliran keuntungan berhasil ditelusuri?

Atau semuanya berhenti setelah pemberitaan mereda?.

Tommy meminta Polres Bitung bersama Polda Sulut menjawab pertanyaan tersebut melalui kinerja, bukan sekadar konferensi pers.

“Kalau setelah penindakan pelangsir kembali bebas beraktivitas, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas penegakan hukum. Jangan sampai polisi bekerja keras, kemudian jaringan kembali berjalan setelah situasi sepi,” katanya.

Persoalan semakin sensitif karena muncul pula klaim mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kepemilikan atau penguasaan kendaraan serta jaringan distribusi.

AMTI meminta aparat tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran.

“Kalau ada nama aparat disebut, jangan langsung dipercaya. Periksa. Kalau tidak terbukti, bersihkan namanya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan karena seseorang memakai seragam atau memiliki koneksi lalu pemeriksaan menjadi berbeda,” tegas Tommy.

Menurut Tommy, hukum akan kehilangan wibawa ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan.

“Institusi harus menunjukkan bahwa seragam bukan tameng hukum,” ujarnya.

Polda Sulut juga ditantang untuk membuktikan bahwa mutasi Wakapolres Bitung tidak berkaitan dengan penindakan dugaan mafia solar.

Bukan dengan membantah melalui narasi pendek.

Bukan dengan meminta publik berhenti bertanya.

Melainkan melalui penjelasan objektif mengenai alasan mutasi serta perkembangan perkara.

Tommy bahkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bitung.

“Periksa kembali seluruh proses. Mulai dari kendaraan diamankan, administrasi penyitaan, penyimpanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, sampai perkembangan perkara. Kalau ada mata rantai terputus, cari siapa yang memutus,” katanya.

Baca juga:  Solar Subsidi Minsel Disorot, Nama Soni alias SK Disebut: Tommy Turangan Desak APH Buka Data Transaksi

Bagi AMTI, pergantian pejabat seharusnya tidak boleh menjadi alasan penanganan perkara ikut melemah.

“Wakapolres boleh berganti. Penyidik boleh berganti. Tetapi perkara tidak boleh ikut hilang. Barang bukti tidak boleh ikut menghilang. Penegakan hukum harus tetap berjalan,” tegas Tommy.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pola penanganan perkara apabila pergantian personel justru membuat proses hukum kehilangan momentum.

Publik tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat tegas ketika persoalan sedang viral.

Publik membutuhkan institusi konsisten ketika kamera sudah pergi.

Publik tidak membutuhkan operasi sesaat.

Publik membutuhkan pembongkaran jaringan apabila memang terdapat jaringan.

Publik tidak membutuhkan slogan pemberantasan mafia.

Publik membutuhkan hasil.

Di titik tersebut, Polda Sulut sedang menghadapi ujian serius.

Bukan sekadar ujian menghadapi dugaan mafia solar.

Melainkan ujian mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jika mutasi Kompol J.H. Daniel Korompis memang murni kebutuhan organisasi, publik perlu diberikan penjelasan yang masuk akal.

Jika dua truk benar merupakan barang bukti, keberadaannya harus dipastikan.

Jika kendaraan telah dikembalikan, dasar hukumnya harus jelas.

Jika perkara masih berjalan, perkembangan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan mafia solar tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.Tidak boleh ada wilayah abu-abu.

Tommy Turangan menegaskan, AMTI tidak sedang meminta kepolisian menghukum seseorang berdasarkan opini.

“AMTI meminta proses hukum. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta semua dugaan diperiksa. Kalau salah, proses. Kalau tidak salah, pulihkan nama. Sederhana,” katanya.

Menurut Tommy, sikap tegas justru akan memperkuat institusi.

“Jangan takut membuka persoalan. Institusi yang bersih tidak akan takut diaudit. Institusi yang bekerja profesional tidak akan takut dikritik,” ujarnya.

Pergantian jabatan harus menjadi momentum membuktikan bahwa pemberantasan dugaan penyalahgunaan solar tidak bergantung pada figur tertentu.

Jika perkara memang kuat, lanjutkan.

Jika barang bukti masih diperlukan, amankan.

Jika terdapat pelanggaran baru, tindak.

Jika ada jaringan, bongkar.

Tommy menutup dengan pesan keras kepada jajaran kepolisian.

“Jangan biarkan mafia solar merasa lebih kuat daripada negara. Jangan biarkan masyarakat merasa hukum hanya berani kepada orang kecil. Kalau memang ada permainan solar subsidi di Bitung, bongkar sampai ke akar. Kalau tidak ada, buktikan juga tidak ada. Tetapi jangan biarkan semuanya menggantung,” tegasnya.

Kini publik Bitung menunggu jawaban konkret dari Polda Sulut.

Di mana dua truk barang bukti tersebut?

Apa status hukumnya?

Siapa bertanggung jawab atas penyimpanannya?

Apa dasar mutasi Wakapolres Bitung setelah agenda penindakan dugaan solar berlangsung?

Serta apakah dugaan jaringan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi benar-benar sedang dibongkar sampai aktor utamanya?.

Pertanyaan tersebut tidak akan selesai dengan diam.

Polda Sulut memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memberikan jawaban.

Sebab, ketika barang bukti dipertanyakan, pejabat penindak bergeser, sementara dugaan aktivitas pelangsiran kembali mencuat, publik bukan sedang mencari sensasi.

Publik sedang menagih kepastian bahwa hukum masih berdiri tegak di Kota Bitung.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *