“Eri Yudianto,Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H. katakan: jangan hakimi pihak terkait berdasarkan narasi media sosial, utamakan fakta dan proses hukum”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, KEJATI SULUT,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan hingga perzinahan yang menyeret seorang jaksa perempuan berinisial FMS dengan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial SSR.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video serta narasi di media sosial yang mengaitkan kedua pihak dengan dugaan hubungan terlarang. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan publik, bahkan memunculkan tuduhan dugaan perzinahan yang memerlukan penjelasan berdasarkan fakta serta proses hukum.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus ditelaah secara objektif, dengan mengacu pada hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Kejati Sulut, FMS saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung. Sebelumnya, FMS bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, sementara SSR diketahui bertugas di wilayah Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran peristiwa secara objektif sekaligus menguji kebenaran tuduhan yang beredar di ruang publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sebagaimana disampaikan Kejati Sulut, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana dituduhkan.
Eri Yudianto menekankan pentingnya menempatkan hasil pemeriksaan secara proporsional, sehingga informasi mengenai persoalan pribadi maupun dugaan pelanggaran tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak tanpa dukungan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap dugaan pelanggaran harus ditelaah berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. Informasi yang beredar di media sosial tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran,” demikian penegasan dalam klarifikasi Kejati Sulut.
Selain melalui pemeriksaan internal kejaksaan, persoalan tersebut juga telah ditangani melalui jalur kepolisian.
Istri SSR sebelumnya dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana narasi yang beredar.
Penyelidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.
Penerbitan surat tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan. Kejati Sulut menyatakan menghormati proses serta keputusan yang telah diambil oleh pihak berwenang.
Meski demikian, penghentian penyelidikan perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan substansi keputusan kepolisian. Keputusan tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan melampaui fakta maupun isi dokumen resmi yang diterbitkan.
Berkembangnya informasi melalui media sosial menjadi perhatian Kejati Sulut, terutama ketika video maupun narasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang sebelum fakta diperiksa secara menyeluruh.
Eri Yudianto mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima, menilai, maupun menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak-pihak terkait. Masyarakat diharapkan mengedepankan kehati-hatian, menghormati proses hukum, serta tidak menyebarluaskan konten yang kebenarannya belum dapat dipastikan,” demikian imbauan Kejati Sulut.
Menurut Kejati Sulut, penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak setiap orang. Penyebaran video atau narasi tanpa konteks yang utuh dapat memunculkan kesalahpahaman dan memperluas dampak persoalan di luar substansi yang sedang ditangani.
Klarifikasi Kejati Sulut menjadi penjelasan resmi atas informasi yang berkembang mengenai FMS dan SSR. Hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara merupakan dua hal yang menjadi dasar penjelasan tersebut.
Dalam perspektif penegakan hukum, dugaan harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Setiap penilaian terhadap seseorang perlu merujuk pada bukti, hasil pemeriksaan, serta keputusan lembaga berwenang, bukan semata-mata pada potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.
Melalui Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kejati Sulut mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap kritis sekaligus bertanggung jawab dalam menyikapi informasi hukum.
Transparansi informasi, kepastian prosedur, serta penghormatan terhadap hak para pihak menjadi prinsip penting agar ruang publik tidak berubah menjadi arena penghakiman sebelum fakta memperoleh kejelasan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
