Viral! Anggaran Proyek Revitilasasi SDN 037 Karya Indah Diduga Menguap Ratusan Juta Rupiah ke Kantong Kepsek, Publik Desak Kejari Kampar Tangkap Amin Toha

 

Tapung, TI. Kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi bernilai Rp2,651 Miliar di SDN 037 Karya Indah, Kecamatan Tapung, semakin memanas.

Setelah sebelumnya diberitakan hingga viral di berbagai platform media sosial, kini terungkap fakta baru yang lebih mencengangkan. Uang proyek revitalisasi ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalir ke kantong Kepala Sekolah.

Kini publik secara terang-terangan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk segera menangkap dan memeriksa Kepsek SDN 037 Karya Indah, Amin Toha.

Desakan ini mencuat dari berbagai elemen masyarakat termasuk pemerhati pendidikan, dan wali murid SDN 037 Karya Indah yang geram melihat kualitas bangunan yang tidak sebanding dengan anggaran fantastis Rp2,651 Miliar pada tahun 2025 lalu.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Uang negara Rp2,6 Miliar itu uang rakyat. Kalau benar masuk kantong Kepsek, Kejari Kampar harus tangkap. Jangan tebang pilih,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tapung yang meminta namanya diinisialkan S, kepada media ini, Senin (28/9/2026).

Baca juga:  Gabung PSI, Begini Alasan Sang Gladiator Keluar Dari PDI-P

Menurutnya, jika di SDN lainnya
nilainya Rp638 Juta saja diduga rugi negara Rp520 Juta karena 6 item wajib baru diduga diganti material bekas, maka di SDN 037 Karya Indah yang nilainya Rp2,651 Miliar, dugaan kerugian negaranya bisa jauh lebih besar, katanya.

“Bisa mencapai Rp1,5 Miliar hingga Rp2 Miliar. Itu bukan lagi korupsi, itu perampokan uang negara,” ujarnya dengan nada geram.

“Kami minta Kajari Kampar tunjukkan taringnya. Periksa RAB 2,6 Miliar itu, periksa rekening koran Kepsek Amin Toha, dan periksa semua material bekas yang dipakai pada Proyek Revitilasasi,” tambahnya.

Terpisah senada, aktivis anti korupsi Kampar angkat bicara, ia mendesak Kejari Kampar tidak hanya memeriksa Kepsek SDN O37 Karya Indah, Tapung, Amin Toha yang kini telah pindah tugas ke sekolah lain, tetapi bisa juga membongkar siapa saja yang menjadi beking di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, mengingat pola revitalisasi ini diduga terjadi di banyak sekolah dan menjadi bancakan berjamaah.

Baca juga:  Pengusaha PETI Ratatotok Ci.Dede Diduga Perusak Lingkungan, LSM AMTI Heran APH Dan Gakkum Diam

Ia menyebut, perbuatan yang diduga dilakukan Kepsek SDN 037 Karya Indah ini terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah serta pemiskinan koruptor kata aktivis anti korupsi Kampar.

Sementara sejauh berita ini diterbitkan, Kepsek SDN 037 Karya Indah, Amin Toha, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal dugaan kerugian uang negara berjumlah ratusan juta rupiah.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *