JAKARTA, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala satuan kerja (Kasatker) PJN Wilayah 2 BPJN Sulawesi Utara, Rhismono ST., MT.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa desakan LSM-AMTI agar Rhismono segera dipanggil dan diperiksa setelah sebelumnya LSM-AMTI melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di BPJN Sulut.
Tak hanya Rhismono selaku Kasatker, tapi juga LSM-AMTI mendesak agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap kepala balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Laporan LSM-AMTI yang dibawa ke KPK, terkait berbagai dugaan seperti tata kelola jabatan, dugaan gratifikasi, pelaksanaan proyek jalan nasional, hingga pada kepemilikan aset bernilai tinggi dan isu mengenai promosi jabatan yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak sesuai.
Maka dari itu, laporan LSM-AMTI ke institusi KPK tersebut harus segera dibuktikan dengan melakukan penyelidikan termasuk memeriksa oknum-oknum seperti Kasatker Rhismono dan kepala BPJN Sulut.
Turangan pun menegaskan agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menindaklanjuti laporan yang telah dibawa ke KPK serta dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut terhadap laporan yang telah kita bawa, LSM-AMTI mendesak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasatker Rhismono dan kepala BPJN Sulut Handyana atas beberapa dugaan sebagaimana yang tertuang dalam laporan LSM-AMTI,” tegas Tommy Turangan SH.
Ia pun selanjutnya kembali menegaskan agar proses penyelidikan dan pengusutan laporan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme.
Untuk diketahui, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, mendatangi sejumlah institusi negara untuk menyampaikan laporan resmi.
Dokumen pengaduan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk permintaan agar seluruh dugaan berkaitan dengan penyelenggaraan proyek dan tata kelola jabatan di BPJN Sulawesi Utara diperiksa secara profesional, objektif, dan independen.
“Langkah hukum yang kita tempuh ini bukan sekedar bertujuan membangun opini publik atau menghakimi seseorang, akan tetapi mendorong pihak APH untuk melakukan penegakan hukum berdasarkan bukti dan fakta,” jelas Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, ia kembali menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan dugaan penyimpangan, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti, diperlakukan secara profesional, transparan serta bebas dari segala macam intervensi.
“Seluruh dugaan berkaitan dengan penyelenggaraan proyek, dugaan gratifikasi, maupun persoalan lain harus diperiksa secara menyeluruh. Bila tidak terbukti, nama pihak bersangkutan harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses penindakan wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Lanjutnya menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur hanya dapat dipertahankan apabila setiap penggunaan anggaran negara diawasi secara ketat.
Menurutnya, proyek jalan nasional memiliki nilai strategis karena menggunakan dana publik dalam jumlah besar sehingga seluruh proses pelaksanaan wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta bebas dari praktik korupsi.
“Jadi perlu diingat bahwa kita LSM-AMTI tak punya kepentingan pribadi terhadap siapapun, kepentingan utama LSM-AMTI sebagai lembaga antikorupsi yakni bagaimana menjaga uang rakyat terpakai dan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, apabila muncul dugaan penyimpangan, kewajiban moral kami adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum. Pembiaran hanya akan melahirkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” ujar Turangan.
Aktivis vokal pentolan FH Unsrat tersebut mengatakan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh dokumen, administrasi, pelaksanaan proyek, pengelolaan anggaran, maupun aspek lain yang berkaitan dengan materi laporan.
Menjadi penegasannya agar pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Integritas aparatur negara harus dibuktikan melalui tindakan nyata berupa pemeriksaan terbuka, profesional, dan berkeadilan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas maupun tajam ke bawah. Seluruh pejabat publik memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, maka dari itu penindakan terhadap laporan dugaan di BPJN Sulut Harus segera ditindaklanjuti, Kasatker Rhismono dan kepala BPJN Sulut Handyana agar segera diperiksa terkait dugaan laporan yang telah kita layangkan ke KPK,” ucap Turangan dengan tegas. (T2)*
