Ketakutan Ditanya Spek, Kontraktor Proyek Rumah Dinas PA Bangkinang Blokir WhatsApp Wartawan

KAMPAR, RIAU68 Views

 

Bangkinang, TI. Proyek pembangunan 2 (dua) unit Rumah Dinas Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu berbandrol Rp 800 Juta lebih, kini menjadi sorotan tajam publik, Senin (5/10/26).

Pasalnya, pekerjaan proyek yang menghabiskan uang rakyat ratusan juta tersebut diduga dikerjakan secara asal asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ironisnya, saat ditanya kepada kontraktor pelaksana proyek inisial H N, terkait dugaan pekerjaan asal asalan tersebut, kontraktor justru menunjukkan sikap pengecut dan anti kritik dengan langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Peristiwa pemblokiran tersebut terjadi setelah pesan konfirmasi dari wartawan sudah dibaca oleh kontraktor. Bukannya memberikan hak jawab dan klarifikasi, kontraktor pelaksana proyek 2 unit Rumah Dinas PA Bangkinang justru panik dan memilih memblokir.

Dengan anggaran fantastis hampir Rp 1 Miliar untuk 2 unit rumah dinas, masyarakat berharap kualitas bangunan mewah dan kokoh. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik, bahkan pekerjaan diduga asal jadi.

Baca juga:  Anggaran Pemeliharaan Lift Kantor Bupati Kampar Diduga Entah Kemana, LSM-AMTI; Bakal Kita Laporkan Ke APH

“Uang Rp 800 Juta lebih itu uang rakyat Kampar dari APBD. Kalau dikerjakan asal asalan, itu sama saja merampok uang rakyat. Wajar saja kontraktornya blokir WA wartawan, karena takut boroknya terbongkar,” kecam salah seorang warga Bangkinang.

Tindakan kontraktor yang memblokir WhatsApp wartawan setelah dikonfirmasi soal proyek APBD Kampar 2026 dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa pekerjaan tersebut memang bermasalah.

Selain itu, tindakan blokir tersebut juga dinilai telah menghalang halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kini , masyarakat Kampar mendesak Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Inspektorat Kampar, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera melakukan sidak dan audit total terhadap proyek 2 unit Rumah Dinas PA Bangkinang senilai Rp 800 Juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar 2026.

Baca juga:  Warga Kampar Utara Pertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Akuari Roni di Desa Sungai Tenang

Masyarakat menambahkan jika terbukti pekerjaan asal asalan dan merugikan keuangan negara, kontraktor dan oknum yang terlibat harus diproses secara hukum yang berlaku.

Proyek pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Agama (PA) Bangkinang yang dimenangkan oleh CV. Arunika Utama Konstruksi pernah di sorot oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Selain kualitas bangunan yang diduga asal jadi, proyek tersebut juga diduga kuat menabrak larangan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dana APBD untuk instansi vertikal.

Selain itu dilokasi konstruksi ditemukan sejumlah kerusakan signifikan pada bangunan yang belum ditempati. Contohnya keretakan memanjang pada bagian dinding, cat bangunan yang sudah mengelupas, serta beberapa keramik lantai yang pecah dan rusak.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *