Kabid Dikdas Kampar Bakal Pergok Proyek Revitilasasi SDN 002 Sipungguk Diduga Mar-up Anggaran

KAMPAR, RIAU44 Views

Salo- TI Desas desus bahwa Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) dari instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, memergoki proyek revitalisasi bernilai Rp638.925.000,00 Tahun 2026 semakin berhembus kencang.

Dalam sensi tanya jawab bersama wartawan. Yolanda Sri Rahayu, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Dikdas Disdikpora Kampar mengaku dalam waktu dekat ia bakal datang ke sekolahan SDN 002 yang di pimpin Nurasyiah.

“Kemungkinan kita Rabu ini ke SDN 002 Sipungguk, lantaran kita sibuk nantinya kita usahakan bikin jadwalnya, “ucap Yolanda mengkonfirmasi.

Kunjungan Yolanda pada Rabu besok (30/9/26), bermula laporan Warta soal dugaan mark-up anggaran puluhan juta rupiah pada proyek Revitalisasi UPT SDN 002 Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Baca juga:  LSM WHN Murka! Dugaan Quari Sedot Ilegal di Eks Wisata Bukit Naang Dituntut Ditutup Total

Berdasarkan RAB asli 44 halaman yang kami peroleh, seluruh rangka atap wajib memakai Kayu Baru pada Kelas II Rp5.945.850/M3 dan ada catatan tegas bongkaran tidak dipakai lagi.

Namun hasil penelusuran wartawan di lapangan, Sabtu (26/9/2026), faktanya berbeda, terlihat loteng/plafon belum dipasang, sementara rangka atap yang sudah dilapisi terpasang atap menggunakan kayu lama bekas bongkaran. Tidak ada material kayu baru ditemukan di lokasi.

Selain itu pada Gedung B senilai Rp197,5 Juta saja, kebutuhan kayu baru sekitar 4 M3. Dengan harga RAB Rp5.945.850/M3, negara sudah menggelontorkan Rp23.783.400 untuk kayu baru.

Baca juga:  Warga Bangkinang Desak Kadiskes Kampar Mundur Dari Jabatan Dinilai Gagal Benahi Layanan Puskesmas Muara Uwai

Namun karena yang dipasang kayu bekas gratis, maka Rp23,7 Juta itu diduga menjadi mark-up murni oleh segelintir okmum.

Jika 3 gedung memakai pola sama, mark-up kayu diduga Rp60-70 Juta. Ditambah dugaan potongan 22 persen dsenilai Rp140,5 Juta yang dikeluhkan tukang, total dugaan kerugian negara lebih dari Rp200 Juta.

“Kayu baru tidak dibeli, kayu bekas dipasang, uangnya raib. Ini bukan kesalahan teknis, ini dugaan korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Tim investigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *