LSM AMTI Desak Kapolda Sulut Tutup Tambang Tanpa Izin: Jangan Bodohi Publik dengan Alasan “Masih Berproses di Kementerian”

“Tommy Turangan: Izin Belum Terbit Bukan Tiket Bebas Menambang, Kapolda Sulut Harus Tutup”.

Foto
Foto

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, SULAWESI UTARA,- Aktivitas pertambangan tanpa kepastian perizinan kembali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Pusat.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI Pusat, Tommy Turangan, SH, mendesak Kapolda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan apabila perusahaan sudah tidak memiliki izin berlaku atau belum memperoleh perpanjangan izin secara sah.

Menurut Tommy, persoalan legalitas pertambangan tidak dapat disederhanakan melalui alasan administratif berupa proses pengajuan perpanjangan izin pada kementerian. Bagi dia, keberadaan permohonan atau proses administrasi belum dapat diposisikan sebagai pengganti dokumen perizinan sah selama keputusan perpanjangan belum diterbitkan pejabat berwenang.

“Jangan membodohi masyarakat dengan alasan izin masih berada di kementerian atau masih dalam proses. Masyarakat berhak memperoleh informasi secara terang. Pertanyaannya sederhana: apakah izin masih berlaku atau sudah berakhir? Kalau masa berlaku sudah habis, sementara perpanjangan belum diterbitkan, dasar hukum apa sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan?” tegas Tommy, kepada awak media transparansi Indonesia, Selasa (6/10/26) Sore tadi.

Tommy menilai aparat penegak hukum harus berdiri pada kepastian hukum, bukan pada narasi administratif yang berpotensi menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Menurut Dia, sektor pertambangan mempunyai konsekuensi besar terhadap lingkungan, penerimaan negara, tata ruang, keselamatan masyarakat, hingga potensi konflik sosial. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki landasan legalitas jelas, bukan sekadar mengandalkan proses pengurusan dokumen.

“Kalau izin sudah habis, jangan kemudian masyarakat disuruh percaya bahwa semuanya aman hanya karena ada permohonan perpanjangan. Permohonan bukan izin. Proses bukan keputusan. Pengajuan bukan berarti perusahaan otomatis memperoleh hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan tanpa batas,” ujar Tommy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang usaha pertambangan di sulawesi utara agar tidak menjadikan proses administrasi sebagai tameng untuk mempertahankan kegiatan operasional ketika dasar perizinan sudah tidak berlaku.

Tommy menegaskan, kapolda sulut memiliki kewenangan institusional untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum pertambangan ditangani secara profesional. Bila terdapat informasi mengenai tambang beroperasi tanpa izin berlaku, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen secara formal, melainkan menelusuri status perizinan, masa berlaku, tahapan perpanjangan, dokumen persetujuan, wilayah kerja, hingga legalitas kegiatan produksi.

Baca juga:  Bantuan Kemanusiaan CEP Sentuh Warga Terdampak Bencana Di Pulau Terluar Sangihe

“Kapolda Sulut harus memerintahkan jajaran melakukan pengecekan menyeluruh. Jangan hanya menerima penjelasan sepihak dari pengelola tambang. Periksa dokumennya. Periksa masa berlaku izinnya. Periksa apakah perpanjangan benar-benar sudah disetujui atau baru sebatas permohonan. Kalau belum ada keputusan perpanjangan, jangan sampai aktivitas tetap berlangsung seolah-olah izin masih hidup,” katanya.

Bagi AMTI, persoalan tersebut bukan semata urusan perusahaan dengan pemerintah. Ada kepentingan publik lebih luas berada di belakang kegiatan pertambangan.

Setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam menyangkut hak negara serta masyarakat. Ketika legalitas sebuah kegiatan dipertanyakan, transparansi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah serta aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian, bukan membiarkan ruang abu-abu terus berkembang.

Tommy bahkan meminta kapolda sulut tidak ragu menghentikan kegiatan pertambangan apabila hasil pemeriksaan menemukan perusahaan memang sudah tidak memiliki izin berlaku.

“Kalau setelah diperiksa ternyata izin memang sudah berakhir dan belum diperpanjang secara sah, maka hentikan aktivitasnya. Jangan ada perlakuan berbeda. Jangan karena perusahaan besar, punya modal besar, lalu hukum menjadi lunak. Sebaliknya, masyarakat kecil ketika melakukan pelanggaran langsung berhadapan dengan hukum. Prinsip keadilan harus berlaku sama,” tegasnya.

AMTI juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan ruang operasional kepada perusahaan yang status perizinannya belum jelas. Pemeriksaan tidak cukup diarahkan kepada pekerja lapangan, melainkan harus menyentuh pengambil keputusan serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan.

“Jangan hanya menangkap pekerja lapangan kalau memang ditemukan pelanggaran. Bongkar rantainya. Siapa pemiliknya, siapa pengendalinya, siapa yang mengatur operasional, siapa yang memberikan fasilitas, sampai siapa yang memperoleh keuntungan. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan berhenti pada orang paling bawah,” kata Tommy.

Dirinya menambahkan, pemerintah daerah maupun instansi teknis juga harus terbuka menyampaikan status setiap perusahaan tambang kepada publik. Transparansi mengenai masa berlaku izin, status perpanjangan, wilayah kerja serta dokumen pendukung dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi.

Baca juga:  Rehabilitasi SD Inpres Passo Rp1,5 Miliar Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh

“Publik jangan terus disuguhi kalimat ‘masih berproses’. Berproses sejak kapan?, Dokumennya apa?, tahapannya sudah sampai mana?, apakah sudah ada persetujuan?, kalau sudah diperpanjang, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum, katakan belum. Negara harus berbicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan alasan,” tegas Tommy.

Menurut Tommy, sikap tegas aparat juga diperlukan guna mencegah preseden buruk dalam tata kelola pertambangan Sulawesi Utara. Pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa legalitas yang jelas dikhawatirkan menciptakan persepsi bahwa aturan dapat dinegosiasikan selama pelaku usaha memiliki akses atau kekuatan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya berpikir hukum pertambangan hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada pemodal. Kalau negara ingin membangun kepercayaan publik, penegakan hukum harus terlihat nyata. Tutup aktivitas apabila tidak memiliki dasar izin berlaku. Setelah legalitas terpenuhi, silakan beroperasi sesuai aturan,” ujarnya.

AMTI, lanjut Tommy, tidak berada pada posisi menghalangi investasi. Sebaliknya, investasi pertambangan dinilai harus berjalan melalui koridor hukum, kepatuhan lingkungan, keselamatan kerja serta kewajiban kepada negara.

“AMTI tidak anti-investasi. Kita mendukung investasi legal. Kita menolak kegiatan usaha tanpa kepastian hukum. Jangan dibenturkan seolah-olah orang yang mempertanyakan izin berarti anti pembangunan. Justru kepastian hukum merupakan fondasi investasi sehat,” pungkas Tommy.

AMTI kini meminta kapolda sulut menindaklanjuti informasi mengenai tambang yang diduga sudah tidak memiliki izin berlaku dengan pemeriksaan terbuka, objektif serta terukur.

Publik menunggu langkah konkret aparat: apakah aktivitas pertambangan tanpa perpanjangan izin akan dihentikan, atau kembali dibiarkan beroperasi dengan berlindung di balik alasan proses administrasi.

Bagi AMTI, jawaban atas persoalan tersebut harus dikembalikan pada satu prinsip utama: izin berlaku menjadi dasar kegiatan, sementara proses pengurusan belum dapat diperlakukan sebagai izin yang telah diterbitkan.

 

(T2)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *