JAKARTA, TI – Pucuk pimpinan ditubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berganti dari sosok Listyo Sigit Prabowo ke Suyudi Ario Seto.
Dimana Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 1 Oktober 2026 melantik Kapolri yang baru yakni Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Setelah dilantik menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), berbagai harapan dari masyarakat dipundakan kepada sosok Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Salah satunya yakni penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi yang merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) merupakan salah satu LSM yang berharap agar ditangan Kapolri yang baru, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dapat dilaksanakan secara cepat, transparan dan akuntabel serta dapat terselesaikan setiap laporan yang masuk ke kepolisian.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan agar Kapolri yang baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat memerintahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk dapat merespon cepat, menindaklanjuti memberikan atensi serius terhadap setiap laporan.
Hal tersebut dikatakan Turangan terlebih terkait laporan-laporan dugaan korupsi dan laporan mengenai pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Ditegaskan Turangan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto harus berani mengambil sikap untuk mengevaluasi bahkan kalau bisa mencopot Kapolda yang kurang optimal dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan LSM.
“Slogan “Polri Bersama Masyarakat“, yang didukung dengan slogan pendukung “Polri Untuk Masyarakat“, jangan hanya menjadi slogan semata namun tidak ditindaklanjuti oleh para Kapolda, serta pimpinan Polri ke tingkat bawahnya seperti Kapolres dan Kapolsek,” ujar Tommy Turangan SH.
Menurut Turangan, banyak laporan dari masyarakat dan LSM yang terkesan hanya dicuekin, dan hingga saat ini belum ada tindakan nyata dan tindak lanjut terkait penanganan sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian.
“Pak Kapolri harus memerintahkan para Kapolda se-Indonesia untuk membuka kembali setiap laporan yang masuk termasuk laporan-laporan mengenai dugaan korupsi dan laporan terkait aktivitas PETI, banyak laporan yang terkesan jalan di tempat serta menurut kami seakan dan terkesan didiamkan mengenai laporan dugaan korupsi,” kata Tommy Turangan SH.
Ia pun menuturkan bahwa slogan Polri saat ini memiliki makna yang sangat mendalam dimana bagaimana upaya Polri untuk terus meningkatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan publik.
Dimana sebagaimana tagline Polri tersebut merupakan penegasan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak berjarak dengan masyarakat, melainkan hadir, mendengar, bekerja sama, dan saling memberikan solusi.
Menurut Turangan, tagline Polri Bersama Masyarakat dan Polri untuk Masyarakat memiliki arti bahwa Polri siap menerima masukan dan kritik dari masyarakat yang dipandang sebagai bahan evaluasi penting guna perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kehadiran nyata Polri diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan responsif, serta gerak cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Penegasan Tommy Turangan yang meminta Kapolri agar memerintahkan para Kapolda, merespon cepat dan menuntaskan setiap laporan masyarakat yang masuk, juga berlaku untuk Kapolda Sulawesi Utara.
Ia mengatakan bahwa berbagai laporan yang masuk ke Polda Sulawesi Utara belum semuanya dituntaskan, masih banyak PR yang harus diselesaikan termasuk penanganan laporan-laporan dugaan korupsi dan laporan dugaan aktivitas PETI.
Turangan pun berharap agar Kapolri memberikan atensi serius terhadap penegakan hukum di Polda Sulut terutama pemberantasan korupsi melalui laporan-laporan yang masuk baik itu melalui LP (laporan kepolisian) maupun LI (laporan informasi).
“LSM-AMTI sangat mendukung penuh upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum, dan kami berharap agar pak Kapolri dapat memerintahkan Kapolda Sulawesi Utara untuk segera membuka kembali berbagai penanganan kasus yang belum tuntas, hal ini juga berlaku untuk para Kapolres hingga Kapolsek terkait upaya-upaya penegakan hukum diwilayah masing-masing,” tutup Turangan. (T2)*
