Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Penyebaran Wabah Covid-19 terus saja berlanjut, dan tentunya juga diperlukan penanganan yang sangat serius dan terus berkelanjutan, pandemi Covid-19 masih menjadi momok yang saat in mendapat perhatian serius daribsemua kalangan.
Salah satu upaya penanganan Penyebaran Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Desa yang ada diwilayah Indonesia.
Surat edaran dari Kemendes PDTT yakni Gerakan Setengah Milliar Masker, dimana gerakan ini dalam rangka mewujudkan Desa Aman dari Covid-19,
Kemendes PDTT mengeluarkan surat tersebut pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 dan bersifat penting.
Dalam isi surat edaran tersebut, Kemendes PDTT menyampaikan agar para kepala desa Wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci, sebanyak 4 Buah setiap warga, dimana 2 buah diadakan dengan anggaran dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sedangkan dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).
Untuk desain masker, berlogo Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 (HUT RI ke-75) sebagaimana terlampir yang dapat diunduh di www.kemendesa.go.id
Untuk distribusi dan sosialiasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah (door to door) oleh Ibu-ibu Pemberdayaaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Kemendes PDTT juga melalui surat tersebut mengatakan bahwa Gerakan Setengah Milliar Masker ini sudah dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat ini.
Untuk hal-hal lainnya terkait dengan Gerakan Setengah Milliar Masker ini, oleh Kemendes PDTT menyediakan layanan Call Centre di 15000-40 atau melalui aplikasi WhatsApp di 087788990040.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan agar para kepala desa segera Menindak-lanjuti akan surat edaran ini, dalam rangka mewujudkan Desa Aman dari Covid-19.
(T2)*
