Dishub LLAJ ROHIL menutup mata, BRADER diduga melanggar UU LLAJ PARKIR SEMBARANG di bahu jalan menimbulkan kecelakaan

Transparansiindonesia.co.id
Bagansiapiapi,Jum”at- 16/10/2020 jam; 13:35wib, kecelakaan terjadi disebabkan toko/kopersasi BRADER di Jl. Utama, menyebabkan mobil angkutan dan mobil lainnya parkir sembarangan menggunakan bahu jalan, pemkob Rohil harus bertindak kepada siapa pun pengusaha yang sudah melanggar aturan UU LLAJ, segera di beri sangsi atau hukuman / denda sesuai kesalahan yang sudah di langgar pengusaha nakal..
Saya Syafrizal ketua PWOINusantara Rohil, sudah menghubungi sekretariat Disub perubungan Rohil, akan segera memberikan sangsi dan hukuman yang sudah di langgar pengusaha BRADER, apa bila sangsi tersebut tidak di laksanakan ,,
Seketaris Dishub perhubungan Rohil Apa bila tidak memberi hukuman/pelanggaran yang sudah di buat UU LLAJ terhadap pengusaha nakal, bisa kita pertanyakan ada apa ?
sekre Dinas perhubungan dengan bos Pemilik Usaha BRADER,,???
Menimbulkan kecelakaan di sebabkan parkir sembarangan, Pemkob Rohil harus segera bertindak dan menertibkan BRADER Sudah melanggar peraturan PROTOKOL KESEHATAN KAB, ROKAN HILIR, bagaimana masyarakat Rohil bisa terhindar dari wabah virus Corona,
Masyarakat di larang untuk tidak berkumpul atau membuat hajatan disebabkan PROTOKOL KESEHATAN menghindari ( COVID-19) tapi yang terjadi BRADER Setiap harinya ramai dan berkumpu di pertokoan BRADER, itu sudah melanggar aturan protokol kesehatan, pelanggaran pakir sembarangan dibahu jalan umum sudah sering terjadi Disub perhubungan jangan tutup mata lihat kelalaian menimbulkan kecelakaan ,ungkas (red-)
Jurnalis : syafrizal
