Polsek Kampar Kiri Amankan 2 Pelaku Narkoba di Desa Gunung Sari

RIAU2249 Views

Polsek Kampar Kiri Amankan 2 Pelaku Narkoba di Desa Gunung Sari

KAMPAR KIRI,Transparansi indonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, pada Senin sore (26/07/2021).

Kedua pelaku narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah DE alias ID (37) warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing dan SL alias AT (44) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Nopol dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Ratusan Juta Dana Publikasi Diskominfo Kampar Diduga “Titipan” Bupati Ahmad Yuzar, AMTI: KPK Turun Sekarang

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri KOMPOL Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyrakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai yaitu DE alias ID dan SL alias AT, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca juga:  Belum Ditempati, Bangunan Perumahan Pengadilan di Bangkinang Sudah Retak, Sorotan Mengarah ke Kualitas Proyek CV. Arunika Utama Konstruksi.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Rombel)