Polres Kampar Tak Main-main Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

KAMPAR, RIAU468 Dilihat

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Polres Kampar tak main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar gencar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya karhutla yang dapat mengancam kehidupan dan lingkungan. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufron .

“Polres Kampar tak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas AKP Khamry

“Kami mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang melanggar UU No. 41/1999 Pasal 78 ayat (3) tentang Kehutanan,” tambahnya.

Baca juga:  Dugaan Pungli dan Pemerasan Oknum Polsek Lubuk Batu Jaya Sudah Meresahkan Masyarakat

“Pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah!” tegas Kapolsek.

AKP Khamry Ghufron mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

– Segera melaporkan kepada kepolisian atau pemadam kebakaran jika melihat kebakaran hutan atau lahan

– Tidak membuang putung rokok di sembarang tempat

– Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan

– Menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Selidiki Proyek Semenisasi Berbanderol Rp. 400 Juta Di Kelurahan Pulau

“Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari,” harap AKP Khamry.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *