Kajari Kotamobagu Berganti, LSM-AMTI Desak Saptono SH Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Genggulang

Berita Utama, Minsel12730 Views

SULUT, TI – Pimpinan kejaksaan negeri Kotamobagu akhirnya berganti, dari Kajari sebelumnya Elwin Agustian Khahar SH diganti oleh Kajari yang baru Saptono SH.

Jaksa sebelumnya, Elwin Agustian Khahar disebut-sebut sebagai Jaksa penghambat penegakan hukum di Kotamobagu.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH.

LSM-AMTI diketahui terus menyoroti kinerja Elwin Agustian Khahar terkait kinerjanya sebagai Kajari Kotamobagu, yang tak melaksanakan perintah pengadilan untuk menindak lanjuti putusan pengadilan negeri Manado.

“Elwin Agustian Khahar adalah sosok Jaksa penghambat penegakan hukum di Kotamobagu, beliau tak menindaklanjuti putusan pengadilan negeri Manado perkara praperadilan terkait pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu,” ujar Tommy Turangan SH.

Maka dari itu, harapan dan angin segar untuk membuka dan menindaklanjuti putusan praperadilan perkara No 05/Pid.Pra/2022/PN.MND tanggal 28 Juni 2022, terletak pada Kajari Kotamobagu yang baru, Saptono SH.

Baca juga:  Camat Maesaan Apresiasi Kerjasama Pemerintah Dan Masyarakat Kinamang

Putusan praperadilan dari PN Tipikor Manado tersebut untuk melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka HA alias Herman dan SI alias Stevi yang diduga terlibat korupsi pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu.

“Dengan ini LSM-AMTI meminta kepada Jaksa Saptono selaku Kajari yang baru untuk segera menindaklanjuti Putusan Praperadilan Perkara Nomor 05 /Pid.Pra/2022/PN.MND tgl 28 Juni 2022 dengan melanjutkan penyidikan kepada para tersangka HA alias Herman dan SI alias Stevi,” kata Turangan.

“Buktikan bahwa penunjukan anda selaku Kajari Kotamobagu yang baru tidak akan mengecewakan tuntutan masyarakat,” tambahnya.

Lanjut Turangan, tidak dijalankannya kasus ini oleh Kajari sebelumnya Elwin Agustian Khabar adalah merupakan preseden terburuk dalam penegakkan hukum korupsi di Sulawesi Utara bahkan di Indonesia karena ia satu satunya Kepala Kejaksaan yang tidak melaksanakan perintah Pengadilan Tipikor Manado.

Baca juga:  Gempa 7,6 Magnitudo Guncang Sulut,Gedung KONI Ambruk, Dugaan Skandal Anggaran Kembali Menganga

Oleh karena itu, aktivis vokal alumnus Fakultas Hukum Unsrat tersebut mengingatkan Kajari Saptono untuk segera melaksanakan Putusan Praperadilan tersebut.

“Agar segera Kajari Kotamobagu Saptono SH untuk segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, jaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga kejaksaan, karena sudah tiga tahun kasus tersebut membeku seakan tak pernah disentuh,” ucap Turangan.

Ia pun menegaskan jangan sampai amarah rakyat memuncak akibat runtuhnya krisis kepercayaan terhadap proses penegakan hukum korupsi di Kotamobagu karena ulah Elwin Agustian Khahar. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *