SULUT, TI – Dugaan monopoli proyek terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Dinkes Bolmong).
Diduga, praktek monopoli terjadi pada pelaksanaan 11 paket pengadaan sarana air bersih yang ada di Dinkes Bolaang Mongondow.
Mencuatnya dugaan monopoli proyek yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat, menjadi perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyampaikan bahwa informasi yang diterima monopoli proyek pada pengadaan 11 paket sarana air bersih diduga melibatkan nama petinggi partai dan pejabat penting daerah.
Proyek pengadaan sarana air bersih berbanderol Rp. 1,5 Miliar dan dikontrakkan ke lima (5) perusahaan berbeda.
Namun, kata Turangan bahwa lima perusahaan berbeda tersebut ternyata pelaksananya ternyata orang yang sama, dan terindentifikasi merupakan oknum petinggi partai politik dan juga diketahui dekat dengan pejabat penting Pemkab Bolmong.
Dugaan adanya penyelewengan dalam proyek di Dinas Kesehatan Bolmong, semakin mencuat oleh karena disejumlah pekerjaan proyek tidak dipampang papan informasi kegiatan.
“Hal yang paling disorot yakni tidak adanya papan informasi yang terpampang dilokasi pelaksanaan pengerjaan proyek, menandakan pelanggaran terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik, ini tentunya ada apa-apanya,” kata Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengusut sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang-mongondow.
“Dugaan monopoli proyek merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, dan kami LSM-AMTI mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera mengusut sejumlah proyek di Dinkes Bolaang, dan memprosesnya secara transparan dan tegas, kami menduga adanya kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut,” tegas Tommy Turangan.
Lanjutnya, mengusut dan menyelidiki sejumlah proyek di Dinkes Bolaang Mongondow dengan memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga menjadi penyedia jasa yang diduga dimonopoli oleh satu orang. (T2)*
