” Ketua LSM AMTI Pusat Tommy Turangan Kecam Imigrasi Manado, Dugaan Pembiaran WNA Tambang Ilegal Sangihe Menguat”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SANGIHE,- Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali memantik kemarahan Publik, setelah muncul dugaan keterlibatan Sejumlah Warga Negara Asing asal Tiongkok yang bekerja tanpa Dokumen Resmi.
Persoalan tersebut berkembang menjadi sorotan serius, lantaran keberadaan para pekerja asing diduga hanya memanfaatkan visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia, kemudian melakukan aktivitas pertambangan secara bebas tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.
Situasi tersebut memunculkan kritik keras terhadap fungsi pengawasan Keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara, khususnya terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan terhadap lalu lintas Warga Negara Asing.
Desakan publik semakin menguat setelah Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan aparat imigrasi serta dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik tambang ilegal di wilayah perbatasan kepulauan tersebut.
Menurut Turangan, persoalan keberadaan warga asing tanpa dokumen kerja resmi bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan daerah, serta marwah penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Dirinya menilai keberadaan pekerja asing di lokasi tambang ilegal menunjukkan adanya kelemahan besar dalam sistem pengawasan pintu masuk orang asing ke wilayah Indonesia.
Turangan menegaskan bahwa warga negara Indonesia menghadapi prosedur ketat ketika hendak bepergian ke luar negeri, mulai dari pemeriksaan paspor, visa, dokumen perjalanan, hingga pengawasan berlapis di bandara maupun pelabuhan internasional. Namun kondisi berbanding terbalik justru terlihat di daerah sendiri, ketika warga asing diduga dapat masuk dengan mudah menggunakan visa kunjungan lalu bekerja secara bebas dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kritik keras tersebut dilontarkan karena praktik tambang ilegal bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran keimigrasian, pelanggaran ketenagakerjaan, potensi penghindaran pajak, serta ancaman terhadap stabilitas sosial masyarakat lokal.
Tommy Turangan menyebut keadaan tersebut sebagai bentuk kegagalan pengawasan yang tidak dapat lagi dianggap sepele.
Dirinya mempertanyakan bagaimana mungkin warga asing dapat tinggal, bekerja, bahkan menjalankan aktivitas pertambangan dalam waktu tertentu tanpa terdeteksi aparat pengawasan orang asing.
Menurut Turangan, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya jaringan yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Persoalan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian biasa. Publik berhak curiga ketika warga asing dapat bekerja secara leluasa di lokasi tambang ilegal tanpa tindakan tegas. Pengawasan imigrasi seharusnya berjalan aktif, bukan menunggu polemik meledak dahulu baru bergerak,” tegas Tommy Turangan dalam pernyataannya kepada awak media, Minggu (17/5/26) Pagi tadi.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi kritik terbuka terhadap kepemimpinan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, yang dianggap tidak menunjukkan langkah nyata dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di kawasan kepulauan yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Tommy Turangan bahkan menilai terdapat kesan pembiaran yang sangat mencolok. Dirinya menyebut aparat terkait seolah menutup mata terhadap aktivitas warga asing yang diduga melakukan pekerjaan tanpa izin resmi. Padahal menurutnya, pengawasan terhadap tenaga kerja asing merupakan kewajiban negara demi menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.
Sorotan paling keras diarahkan kepada fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian. Menurut Turangan, aparat imigrasi semestinya memiliki data akurat mengenai keberadaan seluruh warga asing yang masuk ke Sulawesi Utara, termasuk tujuan kedatangan, lokasi tinggal, aktivitas harian, hingga status izin tinggal. Apabila ditemukan penyimpangan penggunaan visa, tindakan hukum seharusnya segera dijalankan tanpa kompromi.
Dirinya juga mempertanyakan lemahnya koordinasi antara aparat imigrasi dengan instansi lain, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, serta aparat penegak hukum di wilayah kepulauan.
Sebab menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan kegiatan kecil yang mudah disembunyikan. Operasi pertambangan memerlukan mobilisasi alat, pekerja, distribusi logistik, hingga aktivitas pengangkutan material tambang dalam jumlah besar.
“Mustahil aktivitas sebesar tambang ilegal tidak diketahui. Apalagi terdapat dugaan keterlibatan warga asing. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan aparat di lapangan,” ujar Turangan dengan nada keras.
Kemarahan Ketua Umum LSM AMTI semakin meningkat lantaran praktik pertambangan ilegal di Kepulauan Sangihe dinilai telah lama menjadi keresahan masyarakat.
Selain mengancam lingkungan hidup, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial, merusak kawasan hutan, mencemari sumber air masyarakat, serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dirinya menilai kehadiran warga asing tanpa izin kerja resmi memperparah persoalan yang sudah lama menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya, situasi tersebut menunjukkan bahwa wilayah perbatasan kepulauan masih sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas ilegal demi keuntungan pribadi.
Turangan juga mendesak Polda Sulawesi Utara agar tidak sekadar melakukan pemeriksaan biasa, melainkan langsung mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal. Menurutnya, penindakan harus menyasar bukan hanya pekerja lapangan, tetapi juga pemilik modal, pemilik lahan, hingga pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dirinya meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memfasilitasi masuknya warga asing menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di sektor pertambangan. Sebab menurut Turangan, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
Selain kepolisian, desakan juga diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum supaya berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Menurut Turangan, publik sudah terlalu sering menyaksikan kasus besar yang menguap tanpa kejelasan penindakan.
“Kejaksaan jangan hanya menunggu laporan. Harus aktif mengawasi proses hukum supaya persoalan tambang ilegal tidak berhenti sebatas wacana. Negara tidak boleh kalah menghadapi mafia tambang,” tegasnya.
Lebih jauh, Tommy Turangan menilai keberadaan tambang ilegal yang melibatkan warga asing dapat mencoreng wibawa negara di mata masyarakat. Ketika aparat dianggap gagal menindak pelanggaran secara tegas, kepercayaan publik terhadap institusi negara perlahan mengalami penurunan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat di daerah kepulauan sangat peka terhadap persoalan eksploitasi sumber daya alam. Warga lokal kerap menghadapi kesulitan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta ketimpangan pembangunan. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa pihak asing justru dapat menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut menurutnya dapat memicu kecemburuan sosial serta memperbesar kemarahan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Karena itu, Turangan meminta seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Selain menyoroti persoalan keimigrasian, Tommy Turangan juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik lahan tambang ilegal. Dirinya mendesak aparat segera menangkap pihak-pihak yang membuka aktivitas pertambangan tanpa izin resmi karena dianggap merusak lingkungan serta mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam pandangannya, praktik tambang ilegal sering kali meninggalkan kerusakan ekologis jangka panjang. Kawasan hutan mengalami kerusakan, daerah aliran sungai tercemar, struktur tanah berubah, serta ancaman longsor meningkat. Dampak tersebut pada akhirnya dirasakan langsung masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
Pihaknya menyebut penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, sebab akar persoalan sesungguhnya berada pada pihak-pihak yang mengendalikan operasi pertambangan dari belakang layar. Menurut Turangan, apabila penegakan hukum hanya menyentuh lapisan bawah, praktik serupa akan terus berulang.
Kritik terhadap pengawasan orang asing di Sulawesi Utara juga berkembang menjadi perhatian serius mengenai posisi strategis daerah perbatasan. Kepulauan Sangihe merupakan wilayah yang memiliki akses laut cukup terbuka sehingga memerlukan pengawasan ekstra ketat terhadap keluar masuk warga asing.
Tommy Turangan menilai pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap penguatan pengawasan perbatasan di Sulawesi Utara. Sebab daerah kepulauan rentan dimanfaatkan jaringan ilegal, baik dalam aktivitas penyelundupan, perdagangan ilegal, maupun eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap warga asing dapat membuka peluang munculnya persoalan keamanan lain di kemudian hari. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian menurutnya tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata, melainkan bagian penting dari sistem pertahanan negara.
“Negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi lemah terhadap pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan uang dan jaringan kuat,” ujar Turangan.
Desakan publik kini tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum serta instansi keimigrasian dalam merespons polemik tersebut. Masyarakat menunggu tindakan nyata berupa pemeriksaan menyeluruh terhadap status keberadaan warga asing, penertiban aktivitas tambang ilegal, serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sorotan terhadap dugaan pembiaran pengawasan warga asing diperkirakan masih akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan pertambangan ilegal di Kepulauan Sangihe. Publik berharap aparat tidak lagi bersikap pasif, melainkan menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan negara, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(Kontributor sulut, Wahyudi barik)
