“LSM AMTI desak aparat usut dugaan jaringan tambang ilegal dan WNA asal Tiongkok di Sangihe”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SANGIHE,- Keberadaan Warga Negara Asing yang diduga bekerja secara ilegal di Wilayah Pertambangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali memantik perhatian Publik Sulawesi Utara.
Sorotan tajam muncul setelah beredar berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas pekerja asal Tiongkok, yang disebut-sebut bekerja pada lokasi tambang tanpa kejelasan dokumen ketenagakerjaan maupun izin resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, secara keras meminta aparat penegak hukum, instansi pengawasan tenaga kerja, hingga pihak imigrasi segera melakukan operasi terpadu serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan tenaga kerja asing ilegal di wilayah Sangihe.
Menurut Tommy Turangan, persoalan keberadaan pekerja asing ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan serius menyangkut kedaulatan hukum, pengawasan negara, hingga dugaan adanya jaringan yang sengaja meloloskan tenaga kerja asing masuk ke kawasan pertambangan tanpa prosedur resmi.
Dalam pernyataannya, Tommy menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana para pekerja asing tersebut dapat masuk dan bekerja pada kawasan tambang yang diduga ilegal tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Aparat hukum jangan lalai. Kalau benar ada pekerja asing masuk tanpa dokumen kerja resmi lalu bekerja di tambang ilegal, maka aparat wajib bertindak tegas. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran, kelalaian, bahkan dugaan permainan terselubung,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media Selasa (19/5/26).
Ia juga meminta agar seluruh pihak tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurutnya, dugaan aktivitas pekerja asing ilegal berpotensi menimbulkan konflik sosial, kecemburuan tenaga kerja lokal, hingga ancaman terhadap stabilitas keamanan daerah apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
Turangan kemudian menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah perbatasan Sulawesi Utara. Kawasan kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara lain dinilai membutuhkan sistem pengawasan ekstra ketat karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap keluar masuk tenaga kerja asing ilegal.
Dia menyebut, apabila benar terdapat pekerja asing asal Tiongkok bekerja pada lokasi tambang tanpa dokumen resmi, maka seluruh pihak terkait wajib diperiksa, mulai dari pengelola tambang, pemberi kerja, hingga oknum yang diduga memfasilitasi keberadaan mereka.
“Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Penegak hukum juga harus menelusuri siapa aktor utama di belakang aktivitas tambang ilegal tersebut. Siapa yang mendatangkan mereka. Siapa yang menjamin keberadaan mereka. Siapa yang memberi akses bekerja. Semua wajib diusut sampai tuntas,” ujar Tommy.
Selain menyoroti dugaan lemahnya pengawasan, Tommy Turangan juga meminta aparat tidak mengabaikan isu dugaan keterlibatan oknum berpengaruh dalam aktivitas tambang ilegal di Sangihe.
Namun demikian, Ia menegaskan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi resmi agar tidak berkembang menjadi fitnah atau pembunuhan karakter.
“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, silakan aparat dalami melalui penyelidikan resmi. Negara harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Jangan ada pihak kebal hukum apabila benar terlibat,” katanya.
Tommy menilai kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila tidak ditindak secara serius. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan imigrasi, pengawasan tenaga kerja asing, serta penindakan pertambangan ilegal merupakan tanggung jawab bersama lintas lembaga.
Dalam uraian lebih lanjut, Turangan mendesak pihak imigrasi melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kepulauan Sangihe, termasuk pemeriksaan izin tinggal, visa kerja, sponsor perusahaan, serta aktivitas lapangan para pekerja asing yang berada di kawasan tambang.
“Imigrasi jangan hanya menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus berjalan maksimal, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar formalitas administratif,” katanya.
Dia juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga Kementerian Ketenagakerjaan turun langsung melakukan pengecekan lapangan terhadap seluruh aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Sebab lanjut Turangan, penegakan hukum terhadap pekerja asing ilegal harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga wibawa negara. Seraya menilai penindakan tidak boleh berhenti pada operasi simbolik, melainkan harus menyasar aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, keberadaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Beberapa aturan yang mengatur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku.
Pasal 122 huruf a menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana.”
Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin serta memenuhi syarat penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan hukum.
3. Peraturan Pemerintah dan Regulasi Ketenagakerjaan
Tenaga kerja asing wajib memiliki:
Visa kerja resmi
Izin tinggal terbatas sesuai aktivitas pekerjaan
Dokumen ketenagakerjaan
Sponsor perusahaan resmi
Persetujuan penggunaan tenaga kerja asing
Apabila tenaga kerja asing bekerja tanpa dokumen sah, maka pemberi kerja maupun pihak yang memfasilitasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.
Tommy menegaskan lagi bahwa masyarakat Sulawesi Utara membutuhkan transparansi penuh terkait dugaan keberadaan pekerja asing ilegal di kawasan tambang Sangihe. Ia meminta aparat membuka hasil investigasi kepada publik apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, langkah transparan penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Publik tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya. Kalau memang ada pelanggaran, umumkan secara terbuka. Kalau tidak ada, sampaikan hasil pemeriksaan secara resmi agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Kehadiran pekerja asing ilegal, kata Tommy, dapat mempersempit peluang kerja masyarakat lokal apabila dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Dalam penutup pernyataannya, Tommy Turangan meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kondisi pertambangan di wilayah kepulauan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
“Negara harus hadir secara nyata. Penegakan hukum wajib berjalan tegas, profesional, transparan, serta tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutup Tommy Turangan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
