“LSM AMTI soroti dugaan pembiaran tambang bermasalah, penegakan hukum dipertanyakan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,-Polemik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali memantik gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil.
Di tengah keluhan warga terkait kerusakan lingkungan, keresahan sosial, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan itu disebut masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas dan terukur.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum di wilayah Bolmong, dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Sorotan keras kini mengarah ke institusi kepolisian, khususnya jajaran Polres Bolaang Mongondow. Aparat dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menghentikan aktivitas pertambangan yang terus menuai polemik di tengah masyarakat. Kondisi itu bahkan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang yang dipersoalkan warga.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia menilai aparat kepolisian tidak boleh hanya hadir sebagai simbol kekuasaan, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat serta menjaga supremasi hukum.
“Ketika aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terus berjalan tanpa tindakan nyata, maka publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelanggaran besar justru dibiarkan,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Minggu (24/5/26).
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan bermasalah yang terus beroperasi dalam waktu panjang tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengawasan. Dirinyamenilai aparat penegak hukum semestinya mampu bertindak cepat karena aktivitas tambang bukan kegiatan tersembunyi.
“Aktivitas tambang itu bukan sesuatu yang tidak terlihat. Ada alat berat, ada kendaraan pengangkut material, ada aktivitas keluar masuk lokasi, bahkan dampaknya dirasakan langsung masyarakat sekitar. Kalau kemudian tidak ada tindakan serius, maka wajar publik menduga adanya pembiaran,” ujarnya.
Turangan mengatakan, keresahan masyarakat bukanlah persoalan sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Ia menyebut banyak warga mulai khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, termasuk ancaman pencemaran sungai, kerusakan lahan pertanian, serta potensi longsor dan banjir.
“Ketika lingkungan rusak, masyarakat kecil yang paling pertama merasakan penderitaan. Petani kehilangan sumber air bersih, lahan rusak, ekosistem hancur. Sementara keuntungan tambang hanya dinikmati kelompok tertentu. Negara tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi,” katanya.
LSM AMTI menilai aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindak segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki fungsi utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tommy menegaskan, apabila aparat kepolisian lalai menjalankan tugas dan kewajibannya, maka tindakan evaluasi harus dilakukan secara serius oleh pimpinan institusi Polri.
“Kepolisian tidak boleh kehilangan wibawa di hadapan masyarakat. Jika ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas melanggar hukum, maka itu harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai institusi Polri dipersepsikan lemah hanya karena tidak mampu menindak aktivitas tambang bermasalah,” ujarnya lagi.
Pihaknya bahkan mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro dari jabatannya. Menurut Tommy, evaluasi tersebut penting demi menjaga marwah institusi kepolisian dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami meminta Kapolri bertindak tegas. Jika seorang Kapolres dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, maka evaluasi jabatan adalah langkah yang wajar dalam sistem organisasi Polri,” tegasnya.
Dalam struktur kelembagaan Polri, setiap pejabat kepolisian memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib:
. Menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan transparan.
. Menghindari perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi Polri.
. Tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Apabila seorang anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tommy Turangan menilai, apabila aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat tetap berjalan tanpa tindakan tegas, maka publik akan menilai adanya kegagalan dalam pelaksanaan fungsi tersebut.
“Jabatan Kapolres bukan sekadar posisi formal. Ada tanggung jawab besar yang melekat di dalamnya. Ketika masyarakat menjerit karena tambang bermasalah, aparat seharusnya hadir paling depan, bukan justru menimbulkan kesan diam dan pasif,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan bermasalah dapat memicu efek domino yang berbahaya bagi stabilitas sosial di daerah. Ia menyebut konflik horizontal bisa muncul apabila masyarakat merasa hukum tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kondisi seperti ini sangat berbahaya. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, maka potensi konflik sosial akan semakin besar. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.
LSM AMTI juga meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara turun langsung melakukan investigasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Bolmong. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan permainan dalam proses penegakan hukum.
“Harus ada langkah nyata, bukan sekadar pencitraan. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal, hentikan. Jika ada oknum yang bermain, proses secara hukum. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Tommy.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan bidang yang sangat rawan terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta konflik kepentingan apabila pengawasannya lemah.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Tommy menilai penegakan hukum terhadap sektor pertambangan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang cepat diproses hukum, sementara pelaku besar yang merusak lingkungan justru sulit disentuh. Hukum harus berdiri adil bagi semua pihak,” katanya.
Kritik terhadap aktivitas tambang di Bolmong kini terus menguat. Warga mulai mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Banyak pihak berharap pemerintah pusat serta institusi Polri segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow terkait kritik dan desakan yang disampaikan LSM AMTI tersebut.
(Redaksi)
