“Tambang Emas Diduga Tak Kantongi RKAB Aktif, Tommy Turangan Soroti Lemahnya Penegakan Hukum”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan tambang di wilayah IUP KUD Perintis, tepatnya di Jalur 7, yang diduga dikendalikan oleh Ali Solimandungan alias Ali.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian serius masyarakat setelah muncul dugaan bahwa operasional tambang tetap berjalan meski dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) disebut sudah tidak aktif dalam kurun waktu cukup lama.
Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas operasional produksi pertambangan. Tanpa RKAB aktif, kegiatan produksi mineral berpotensi dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat berimplikasi hukum.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas di lokasi tambang diduga masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah alat berat disebut tetap beroperasi di area pertambangan disertai aktivitas penggalian material yang berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kalau benar RKAB sudah tidak aktif namun aktivitas tetap berjalan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan sektor pertambangan di daerah. Masyarakat menilai aktivitas yang diduga bermasalah itu seolah berjalan tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin operasional sah dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sikap bungkam itu justru memperkuat kecurigaan publik terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang hingga kini masih disebut terus berjalan di Jalur 7 KUD Perintis.
Gelombang desakan masyarakat kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektur Tambang, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga Kementerian ESDM RI agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Warga meminta seluruh kegiatan operasional dihentikan sementara sampai status hukum dan legalitas tambang dipastikan secara terbuka dan transparan.
Sementara itu Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, turut angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang tanpa RKAB aktif tersebut. Ia menilai persoalan pertambangan ilegal tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa karena telah menyangkut marwah penegakan hukum dan kewibawaan negara.
Menurut Tommy, apabila benar ada aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa legalitas lengkap namun tidak tersentuh penindakan, maka publik akan menilai hukum telah kehilangan keberanian menghadapi para pelaku yang memiliki kekuatan modal dan jaringan.
“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan aktor-aktor tambang yang diduga punya kekuatan dan akses tertentu. Negara tidak boleh tunduk terhadap praktik-praktik yang merusak aturan,” tegas Tommy, kepada awak media, sekitar Minggu (24/5/26) Pagi tadi.
Dirinya kemudian mengatakan, sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang seharusnya diawasi ketat karena berkaitan langsung dengan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan hak masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Turangan juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan yang menyebabkan aktivitas tambang bermasalah dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti. Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka praktik PETI akan semakin berkembang karena pelaku merasa tidak tersentuh hukum.
“Ini yang berbahaya. Ketika tambang diduga ilegal tetap bebas beroperasi, maka muncul kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Akibatnya, pelaku lain akan menganggap hukum bisa dibeli atau diatur. Situasi seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Turangan juga mendesak APH, Inspektur Tambang, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan, termasuk mengecek status RKAB, izin operasional, alur produksi, hingga dugaan pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh dilakukan setengah hati ataupun tebang pilih.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun. Jangan sampai masyarakat melihat ada tambang yang seolah kebal hukum. Ini menyangkut kredibilitas negara,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Aktivis paling vokal ini mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pertambangan ilegal dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kejaksaan bahkan Kepolisian harus hadir. Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak. Kalau dugaan ini benar dan dibiarkan berlarut-larut, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tambang,” pungkasnya.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
