Realisasikan Program Kerja Pemerintah, Pemdes Liandok Salurkan BLT Kepada 3 KPM

Minsel5 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Manfaat anggaran dana desa sejak dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN telah banyak memberikan dampak bagi pembangunan desa.

Sejak pertama kali dikucurkan, anggaran dana desa yang diterima oleh setiap desa berkisar antara Rp. 600 juta hingga Rp. 1 Miliar.

Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membiayai berbagai kegiatan yang ada didalam desa termasuk pembangunan infrastruktur desa untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan.

Namun, memasuki tahun 2026 anggaran dana desa mengalami pemangkasan atau pengurangan anggaran dengan jumlah yang signifikan dimana saat ini setiap desa hanya menerima anggaran dana desa berkisar Rp. 200 juta hingga Rp. 300 juta untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa adalah desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, yang terletak di paling timur Kecamatan Tompasobaru dengan jarak hampir mencapai 15 kilometer dari pusat kecamatan.

Sebagai penerima manfaat anggaran dana desa tahun 2026, tentunya juga desa Liandok telah mengalokasikan anggaran-anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan dan program kerja pemerintah desa.

Salah satu yang menjadi keharusan dalam penggunaan anggaran dana desa adalah penyaluran bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang dinilai dan berhak mendapatkan bantuan.

Baca juga:  Pemdes Raraatean Salurkan BLT Dana Desa Alokasi Bulan Januari Hingga Mei

Penjabat HukumTua desa Liandok, Efraim Monareh SE mengatakan bahwa ditahun 2026 ini setelah melalui proses musyawarah desa penetapan jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai maka ditetapkan ada sebanyak tiga penerima manfaat BLT dana desa.

Ditetapkannya 3 KPM BLT dana desa setelah melalui proses musyawarah bersama BPD dan memutuskan bahwa 3 KPM tersebut yang paling layak mendapatkan atau menerima bantuan langsung tunai dari dana desa ditahun 2026.

Menurutnya, walaupun ditengah keterbatasan anggaran oleh karena pemangkasan anggaran dana desa yang terbilang cukup besar, namun pemerintah desa tetap mengalokasikan anggaran untuk penyaluran BLT sebagaimana regulasi dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2026.

Dan pada Jumat, 26 Juni 2026 pihak pemerintah desa Liandok didampingi oleh tim pendamping profesional Indonesia Kecamatan Tompasobaru langsung door to door menyalurkan BLT kepada sebanyak 3 penerima manfaat.

Dijelaskan Penjabat HukumTua Efraim Monareh bahwa dalam penyaluran tersebut pihak pemerintah desa menyalurkan BLT untuk alokasi enam (6) bulan yakni Januari hingga Juni atau 1 semester pertama ditahun 2026.

Dimana pada penyaluran BLT tersebut, setiap penerima manfaat akan menerima uang tunai setiap bulan sebesar Rp. 300.000, sehingga setelah dikalkulasikan dengan 6 bulan maka masing-masing KPM yang berjumlah 3 orang menerima uang tunai sebesar Rp. 1.800.000 hasil dari Rp. 300.000 dikalikan 6 bulan.

Baca juga:  Mawale Wakili Kecamatan Motoling Dalam Lomba Desa, Sendow; Torang Siap Ke Tingkat Provinsi

Karena sebagaimana penuturan Efraim Monareh bahwa dalam musdes juga telah ditetapkan masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan atau satu tahun anggaran.

Setelah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada para penerima manfaat, Efraim Monareh mengingatkan agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan menjamin masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak, maka diingatkan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Efraim Monareh.

Anggaran dana desa Liandok selain dialokasikan untuk penyaluran bantuan langsung tunai, juga telah dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya sesuai dengan prioritas penggunaan anggaran dana desa.

Kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh dana desa Liandok diantaranya pelaksanaan posyandu, bidang pembangunan desa, kegiatan proklim, ketahanan pangan, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Liandok. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *