PETI Paret Jadi Sorotan, Ko.Fani Ikut Terseret,Aktivis AMTI Minta Polda Sulut dan Kejati Bertindak Tegas

“Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan tegaskan: jangan ada kebal hukum disini, Ko.Fani patut diseret ke meja hijau”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLAANG MONGONDOW TIMUR,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi sorotan Publik.

Kawasan tersebut disebut-sebut sebagai salah satu pusat aktivitas penambangan emas ilegal paling ramai di wilayah Boltim.

Perburuan logam mulia terus berlangsung, sementara tuntutan penegakan hukum semakin menguat.

Sorotan publik mengarah kepada seorang pengusaha berinisial Ko. Fani. Berdasarkan informasi serta keterangan berbagai pihak, Ko. Fani diduga menguasai areal penambangan cukup luas. Aktivitas pertambangan diduga berlangsung tanpa izin resmi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Foto lokasi tambang milik ko.fani.
Foto lokasi tambang milik ko.fani.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah serta penegakan hukum. Publik mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan diduga berlangsung dalam waktu lama namun belum terlihat adanya langkah penindakan hukum secara terbuka.

Apabila dugaan operasi pertambangan tanpa izin terbukti melalui proses hukum, potensi kerugian negara bukan hanya berasal dari hilangnya penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak sektor mineral, melainkan juga kerusakan lingkungan hidup, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta beban pemulihan ekosistem pada masa mendatang.

Desakan agar pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan mulai bermunculan. Audit dianggap penting guna mengetahui luas kawasan, volume produksi, potensi kerugian negara, dugaan pelanggaran administrasi, maupun dampak lingkungan.

Selain pemerintah daerah, perhatian publik juga tertuju kepada aparat penegak hukum. Harapan masyarakat mengarah kepada langkah investigasi menyeluruh oleh kepolisian, kejaksaan, serta instansi teknis pertambangan agar seluruh dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Polres Bolmong Periksa Kadis Kesehatan Terkait Pengadaan Alkes RSUD Datoe Binangkang

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menyampaikan kritik pedas terhadap penanganan dugaan PETI di Desa Paret.

Menurut Turangan, aktivitas penambangan diduga berlangsung cukup lama sehingga sulit dipahami apabila keberadaan operasi tersebut belum memperoleh perhatian serius aparat.

“Sangat miris apabila aktivitas sebesar itu tidak menjadi perhatian. Masyarakat mengetahui keberadaannya, sehingga penegakan hukum patut dipertanyakan,” ujar Turangan, kepada awak media, Rabu (8/7/26) Pagi tadi.

Turangan juga menduga keuntungan hasil pertambangan telah mencapai nilai sangat fantastis. Apabila dugaan tersebut benar, keuntungan diperoleh dari aktivitas tanpa legalitas resmi tentu menjadi persoalan serius karena berpotensi merugikan negara.

Selain persoalan hukum, Turangan menyoroti dampak lingkungan. Berdasarkan informasi diterima pihaknya, aliran sungai di sekitar kawasan tambang mengalami penyempitan akibat aktivitas alat berat.

Penyempitan daerah aliran sungai dikhawatirkan meningkatkan risiko banjir ketika curah hujan meningkat. Ancaman tersebut berpotensi membahayakan permukiman warga serta lahan pertanian.

Turangan juga menyebut dugaan penggunaan alat berat jenis excavator dalam kegiatan pertambangan. Penggunaan alat berat pada kawasan tanpa izin dinilai mempercepat perubahan bentang alam sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Kekhawatiran lain muncul berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. Turangan menyampaikan adanya informasi mengenai perubahan warna air sungai menjadi kecokelatan. Apabila benar terdapat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida maupun zat beracun lain, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium oleh instansi berwenang.

Baca juga:  Gelar Doa Bersama, Komitmen Koramil 1302-18 Tompasobaru Dukung Percepatan KDKMP

Dugaan penggunaan bahan kimia tanpa pengelolaan sesuai ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

Dirinya mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa seluruh pihak berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus memastikan tidak terdapat praktik pembiaran terhadap kegiatan melanggar hukum.

Masyarakat juga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata guna mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas. Penindakan hukum dinilai harus berjalan beriringan dengan pemulihan kawasan terdampak demi menjaga keselamatan warga serta kelestarian sumber daya alam.

 

Dasar Hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin

Apabila terbukti melalui proses hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat dijerat berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

2. Pasal 158 UU Minerba Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain sesuai ketentuan) dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak Rp100 miliar.

3. Apabila kegiatan pertambangan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahannya), dengan ancaman pidana dan denda sesuai jenis pelanggaran lingkungan yang terbukti di pengadilan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *