SULUT, TI – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) diwilayah Sulawesi Utara menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM.
Hal tersebut oleh karena aktivitas pertambangan emas tanpa ijin atau tambang ilegal semakin tidak terkontrol sehingga sangat berpotensi munculnya bencana seperti tanah longsor dan banjir, bahkan merenggut nyawa manusia.
Beberapa penambang menjadi korban dilokasi PETI, oleh karena aktivitas yang tidak terkontrol dan para penambang tidak menggunakan safety yang sesuai standar ketika melakukan aktivitas tambang.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) adalah salah satu LSM yang getol menyoroti maraknya aktivitas PETI yang terkesan tidak tersentuh hukum.
Salah satu lokasi yang disorot LSM-AMTI adalah tambang emas ilegal diwilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dimana beberapa hari lalu, lokasi tambang Lolayan terjadi longsor dan menelan dua orang korban tertimbun material longsor, dan juga satu unit alat berat.
Menurut Turangan, aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Lolayan tersebut harus mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum karena tidak memiliki ijin.
“Tambang Lolayan telah memakan korban yang tertimbun material longsor, dan lagi berpotensi terjadinya bencana apabila aktivitas tambang terus dilakukan secara merajalela, ini harus menjadi perhatian serius pihak APH dan instansi terkait seperti dinas pertambangan,” ujar Tommy Turangan SH.
Ia pun mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Disitu diatur dengan tegas bagi pelaku pertambangan tanpa ijin,” jelas Tommy Turangan.
Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi tegas bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh tahapan ilegal, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga penjualan, guna menertibkan praktik pertambangan liar yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan negara.
Maka dari itu, ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan bahkan aktivitas tambang Lolayan harus ditutup.
“Pertambangan emas tanpa ijin di Lolayan wajib ditutup, apalagi telah memakan korban jiwa, serta kita pun tidak tahu kedepannya karena bisa saja aktivitas PETI tersebut berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor ataupun bencana banjir dan memakan korban yang banyak, tindakan tegas dari APH harus menjadi wajib dan ditindaklanjuti,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
