Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan merealisasikan salah satu program kerja pemerintah yang dibiayai melalui anggaran dana desa.
Anggaran dana desa Pinaesaan tahun 2026, dibandingkan dengan dana desa yang diterima tahun-tahun sebelumnya mengalami pemangkasan atau pengurangan yang cukup besar.
Pemangkasan anggaran dana desa tahun 2026, bukan saja hanya desa Pinaesaan tapi juga berlaku di setiap desa di Indonesia, dan hal tersebut tentunya memberikan dampak bagi setiap desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan program pembangunan desa ditengah minimnya anggaran yang diterima.
Pemerintah pusat melalui kementerian desa dan PDTT telah menetapkan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2026 yang dimana ada 8 prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Salah satunya adalah program pengentasan kemiskinan di pedesaan, dan oleh pemerintah desa Pinaesaan menindak lanjuti hal tersebut dengan mengalokasikan anggaran dana desa untuk penyaluran bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat.
Pemerintah desa Pinaesaan, melalui Penjabat HukumTua Linda Kambey S.Kep.Ns mengatakan bahwa untuk desa Pinaesaan sebagaimana hasil keputusan musyawarah desa pemerintah desa bersama dengan BPD menetapkan jumlah penerima manfaat BLT dana desa tahun 2026 berjumlah 16 penerima manfaat.
Hasil keputusan musyawarah desa tentang jumlah penerima manfaat BLT dana desa Pinaesaan tahun 2026 selanjutnya dituangkan dalam Perkades Pinaesaan.
“Sesuai hasil musyawarah desa Pinaesaan antara pemerintah dan BPD disepakati dan ditetapkan jumlah penerima manfaat BLT dana desa berjumlah 16 KPM, proses verifikasi dan validasi berlangsung ketat sehingga yang ditetapkan adalah mereka yang berhak menerima bantuan,” jelas Penjabat HukumTua Linda Kambey.
Dan setelah anggaran dana desa tahap 1 desa Pinaesaan telah berhasil diserap dan masuk ke rekening desa, langsung dilakukan pencairan atau penarikan untuk selanjutnya digunakan membiayai beberapa kegiatan salah satunya adalah penyaluran bantuan langsung tunai dana desa.
Realisasi penyaluran bantuan langsung tunai dana desa kepada penerima manfaat, dilaksanakan oleh pemerintah desa Pinaesaan pada Jumat 10 Juli 2026, yang dihadiri dan diawasi oleh Camat Tompasobaru Imelda Dumais S.Sos, tim pendamping profesional, dan jajaran perangkat desa.
Pada penyaluran BLT tersebut, oleh pemerintahan desa Pinaesaan menyalurkan BLT untuk alokasi 7 bulan yakni dari Januari hingga Juli 2026 kepada sebanyak 16 penerima manfaat.
Dimana sesuai hasil musyawarah desa untuk nominal jumlah BLT ditetapkan sebesar Rp. 150.000 setiap bulan untuk masing-masing penerima manfaat, sehingga dalam penyaluran tersebut setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 hasil kalkulasi dari Rp. 150.000 dikalikan 7 bulan.
Selanjutnya, kepada para penerima manfaat Penjabat HukumTua Linda F. Kambey mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang layak mendapatkan bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Ia pun mengingatkan kepada para penerima manfaat agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan dipergunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Diingatkan agar bantuan yang diterima ini agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Penjabat HukumTua Linda Kambey.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Tompasobaru Imelda Dumais yang mengatakan agar bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbelanja bahan kebutuhan pangan, mencukupi kebutuhan keluarga, demi keberlangsungan hidup penerima manfaat.
Anggaran dana desa Pinaesaan tahun 2026, selain dialokasikan untuk penyaluran BLT, juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan lainnya seperti posyandu, bidang pembangunan desa, PKTD, proklim, dan kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*
