SULUT, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) dikawasan Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara kini kian merajalela dan terus berlangsung seakan tak bisa disentuh hukum.
Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan dan penertiban pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti keseriusan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara, dalam penertiban aktivitas PETI.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di Minahasa Tenggara berlangsung terbuka dan terkesan tak bisa disentuh aparat penegak hukum.
Menurut Turangan, aktivitas PETI yang kini kian mekar dan terbuka tersebut diwilayah Ratatotok dan Belang diduga dijalankan oleh Steven Mamahit Cs.
“Aktivitas PETI berlangsung terbuka, tapi anehnya peran aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal seperti tak optimal, aparat penegak hukum terkesan menutup mata dan diduga membiarkan praktek ilegal terus berjalan, padahal aktivitas tersebut adalah ilegal karena mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan dan hutan serta banyak kebocoran pendapatan negara,” ujar Tommy Turangan SH.
Lanjut Turangan mengatakan bahwa ia menilai Kapolres Minahasa Tenggara, seakan ta punya power atau kekuatan dan keberanian untuk menindak tegas para pelaku-pelaku PETI, termasuk sosok Steven Mamahit yang diduga ada dibalik berjalannya aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok dan Belang.
Tommy Turangan menjelaskan bahwa kawasan tambang emas ilegal di Ratatotok memiliki rekam jejak konflik berdarah.
Dimana pada 10 Maret 2025, kawasan pertambangan di Alason, Ratatotok, diduga dijalankan Sie You Ho sempat mencekam setelah seorang warga Desa Basaan, Fernando Tongkotow, tewas tertembak.
Dalam peristiwa tersebut, delapan anggota Brimob yang bertugas di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Tragedi yang lebih besar terjadi pada 20 Desember 2025 di kawasan Nibong. Bentrokan yang dikabarkan dipicu perebutan lahan dengan Steven Mamahit itu menewaskan tiga orang, yakni Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe, dan Mawardi Kalamunte.
Seorang lainnya, Anisa Mamonto, mengalami luka di bagian wajah dan paha.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau. Sebanyak 11 orang dikabarkan sebagai ‘anak buah’ Steven menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tondano. Salah seorang terdakwa, Brando Randy Liow, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Hanya daja, Steven yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab utama aktivitas pertambangan tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum. Bahkan, dugaan aktivitas PETI alat berat yang dia jalankan semakin meluas.
“Ini harus menjadi perhatian, lambannya penanganan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin diwilayah Minahasa Tenggara, wajib menjadi atensi publik, apakah ada sesuatu sehingga aparat penegak hukum terkesan lambat dalam penindakan tambang ilegal,” ujar Turangan.
Lanjutnya menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang terus bejalan dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dibidang pertambangan dan mineral (UU Minerba).
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi ijin pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam,” ucap Turangan.
Maka dari itu, Turangan mendesak agar pihak Mabes Polri dapat mengevaluasi kinerja Kapolres Mitra bersama jajarannya yang ia duga tak bisa melaksanakan tugas dengan optimal dalam penegakan hukum penertiban tambang-tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara. (T2)*
