KAMPAR, TI. Praktik penagihan arogan diduga kembali dilakukan oleh oknum Debt Collector (Depkolektor) FIF Group Pos Bangkinang Kabupaten Kampar.
Seorang nasabah FIF di wilayah Kampar mengaku mendapat intimidasi dan ancaman penarikan unit, padahal baru menunggak angsuran selama satu bulan.
Kepada awak media, nasabah tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah beritikad baik dan berjanji akan melunasi tunggakan selambat-lambatnya tanggal 3 mendatang.
Namun, janji tersebut ditolak mentah-mentah oleh oknum depkolektor. Oknum tersebut bersikeras akan menarik unit kendaraan nasabah besok pagi.
“Saya sudah janji bayar tanggal 3, tapi depkolektornya tidak mau menunggu, ngotot mau narik unit besok pagi,” keluh nasabah yang meminta namanya tidak dipublikasikan, selasa (29/09/2026).
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pihak leasing tidak dibenarkan melakukan penarikan paksa di jalan tanpa putusan pengadilan jika nasabah keberatan menyerahkan unit secara sukarela. Penagihan juga wajib dilakukan secara humanis, tanpa ancaman dan intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang FIF Bangkinang belum dapat dikonfirmasi.(TIM)
