Solar Subsidi Dipertanyakan, Dugaan Tangki Modifikasi di SPBU Sawangan Mencuat, Kapolda Sulut Didesak Turun Tangan

“Solar untuk rakyat jangan sampai salah sasaran, Tommy Turangan Desak BPH Migas, Pertamina, serta Polisi Periksa SPBU Sawangan”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto)
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto)
Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA UTARA,- Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan setelah muncul keluhan nelayan mengenai sulitnya memperoleh pasokan untuk melaut.

Informasi mengenai dugaan pengisian oleh kendaraan bertangki modifikasi pada malam hingga pagi turut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Persoalan tersebut menuntut penjelasan berbasis fakta. Sebab, ketika nelayan mengaku kesulitan mendapatkan solar, sementara muncul informasi mengenai aktivitas pengisian pada waktu tertentu, publik berhak mempertanyakan bagaimana distribusi berlangsung serta apakah penyalurannya telah sesuai ketentuan.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan SH, menjadi figur yang perlu dimintai pandangan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, pertanggungjawaban pihak terkait, serta perlindungan terhadap konsumen berhak.

Sorotan utama bukan untuk menghakimi pengelola SPBU maupun pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan. Fokusnya ialah memastikan setiap dugaan memperoleh jawaban, setiap pengaduan diperiksa, serta setiap pelanggaran terbukti ditindak sesuai hukum.

Berdasarkan informasi dari sumber berprofesi sebagai nelayan, sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian solar pada malam hingga dini hari. Kendaraan bertangki modifikasi turut disebut dalam keterangan sumber tersebut.

Sumber mengaku kecewa karena solar untuk kebutuhan melaut pada pagi hari disebut sudah tidak tersedia.

“Pengisian katanya berlangsung dari malam sampai pagi. Kami nelayan yang mau melaut pagi-pagi justru tidak kebagian solar. Kalau benar BBM subsidi diborong dalam jumlah besar, bagaimana nasib kami yang bergantung pada solar untuk mencari nafkah?” ungkap sumber tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan masyarakat patut ditindaklanjuti. Apabila terjadi ketidaksesuaian distribusi, dampaknya dapat melampaui persoalan pelayanan di SPBU.

Nelayan kecil menggantungkan penghasilan pada kegiatan melaut. Ketersediaan solar berpengaruh terhadap kemampuan mengoperasikan perahu, menjangkau lokasi tangkapan, serta memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika pasokan terganggu, kesempatan mencari nafkah pun berpotensi terhambat.

Karena itu, instansi berwenang perlu memeriksa apakah kondisi tersebut berkaitan dengan keterlambatan pasokan, peningkatan permintaan, persoalan teknis pelayanan, atau kemungkinan penyimpangan distribusi.

AMTI dapat mendorong Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Utara, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk menelusuri keluhan nelayan melalui pemeriksaan terukur.

“Distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara serius. Ketika masyarakat, khususnya nelayan, mengeluhkan kesulitan memperoleh solar, instansi berwenang tidak seharusnya membiarkan persoalan menggantung tanpa penjelasan. Keluhan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar penyebabnya diketahui secara terang,” tegas Tommy Turangan.

Menurut Turangan tersebut, pemeriksaan perlu menjangkau mekanisme distribusi, pencatatan penjualan, kesesuaian volume BBM, serta kepatuhan terhadap ketentuan konsumen penerima subsidi.

Apabila benar terdapat kendaraan bertangki modifikasi melakukan pengisian berulang dalam pola tidak wajar, aparat perlu memeriksa transaksi terkait, dokumen kendaraan, kapasitas tangki, serta tujuan penggunaan BBM.

Baca juga:  Rp3,2 Miliar, Emas 84 Gram Disita dalam Kasus PT HWR, Kejati Sulut Terus Kembangkan Penyidikan

Turangan juga mendorong pemeriksaan terhadap sistem pengawasan internal SPBU. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah setiap transaksi tercatat secara benar, apakah prosedur penyaluran dipatuhi, serta apakah terdapat ketidaksesuaian antara stok, pasokan, dan volume penjualan.

“Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Periksa catatan transaksi, cocokkan rekaman CCTV, telusuri volume penyaluran, kemudian mintai keterangan pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada masyarakat,” tandas Turangan.

Bagi AMTI, pengawasan publik semestinya mendorong perbaikan, bukan sekadar menghasilkan polemik. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan BBM, sedangkan pihak pengelola SPBU berhak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara proporsional.

Turangan bahkan menyoroti pentingnya mencegah subsidi salah sasaran. Pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada banyaknya kendaraan yang mengisi BBM, tetapi perlu menilai kepatuhan transaksi terhadap ketentuan serta memastikan penyaluran berlangsung sesuai peruntukan.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, tindakan harus diarahkan kepada pihak berdasarkan peran dan alat bukti. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Ketegasan aparat diukur melalui kualitas pemeriksaan, konsistensi penegakan aturan, serta kejelasan pertanggungjawaban—bukan melalui banyaknya pernyataan keras di ruang publik.

Keluhan nelayan serta informasi mengenai dugaan pengisian menggunakan tangki modifikasi perlu menjadi bahan verifikasi aparat kepolisian.

Kapolda Sulawesi Utara serta Kapolres Minahasa Utara dapat memastikan apakah terdapat laporan resmi, bukti awal, atau temuan lapangan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan perlu mencakup beberapa aspek penting:

Pertama, rekaman CCTV. Rekaman pada waktu yang disebut sumber perlu diperiksa untuk mengidentifikasi pola aktivitas kendaraan, waktu pengisian, serta frekuensi kedatangan.

Kedua, data transaksi penjualan. Catatan penyaluran Bio Solar perlu dicocokkan dengan volume BBM keluar, waktu transaksi, serta dokumen konsumen sesuai prosedur.

Ketiga, sistem pencatatan konsumen.Penggunaan barcode atau mekanisme pencatatan lain perlu diperiksa apabila relevan, termasuk kemungkinan transaksi berulang tidak wajar.

Keempat, stok serta volume distribusi.Data pasokan, persediaan, dan penjualan dapat dibandingkan untuk mengetahui apakah terdapat selisih atau ketidaksesuaian.

Kelima, kendaraan bertangki modifikasi. Legalitas kendaraan, perubahan kapasitas tangki, serta tujuan pengangkutan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keenam, dugaan pengangkutan atau penjualan kembali. Penelusuran lebih lanjut diperlukan apabila terdapat bukti awal mengenai pemindahan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM di luar ketentuan.

Seluruh langkah tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila ditemukan bukti permulaan tindak pidana, aparat dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.

Pihak yang diperiksa tetap berhak memberikan klarifikasi. Prinsip tersebut tidak boleh menghambat penegakan hukum, tetapi justru memastikan proses berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Tak Kunjung Diperhatikan, Warga Lompad Secara Swadaya Perbaiki Akses Jalan Lompad - Lompad Baru

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Keluhan nelayan, dugaan tangki modifikasi, maupun aktivitas pengisian malam hari tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran.

Pasal 53 UU Migas juga mengatur kegiatan usaha tertentu di bidang minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang diwajibkan. Penerapannya bergantung pada jenis kegiatan, persyaratan perizinan, serta fakta perkara.

Pertanggungjawaban pidana pihak lain harus ditentukan berdasarkan peran, unsur pelanggaran, dan ketentuan hukum yang relevan. Sanksi administratif juga dapat dipertimbangkan oleh instansi berwenang sesuai hasil pemeriksaan.

Pengawasan distribusi Bio Solar tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

BPH Migas serta Pertamina Patra Niaga perlu dimintai keterangan mengenai pasokan, pencatatan penjualan, mekanisme pengawasan, dan prosedur pelayanan konsumen di SPBU Sawangan.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian volume distribusi, kepatuhan terhadap persyaratan konsumen, serta mekanisme pengendalian transaksi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menjelaskan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menerima pengaduan nelayan, memverifikasi kondisi pasokan, serta memastikan masyarakat mengetahui jalur pengaduan resmi.

Ketersediaan solar tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu kesaksian. Data pasokan, stok, permintaan, catatan penjualan, serta waktu terjadinya kelangkaan perlu dianalisis bersama untuk mengetahui penyebab persoalan secara objektif.

Jika penyebabnya berkaitan dengan gangguan pasokan, langkah korektif perlu diarahkan pada pemulihan pelayanan. Jika ditemukan penyimpangan transaksi, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan pengawasan maupun hukum.

Persoalan solar subsidi di SPBU Sawangan kini membutuhkan jawaban yang dapat diuji melalui data serta pemeriksaan lapangan.

Bagi nelayan, kepastian pasokan berhubungan langsung dengan kesempatan mencari nafkah. Bagi pengelola SPBU, transparansi pelayanan menjadi bagian penting untuk menjawab keluhan masyarakat. Bagi instansi pengawas, pemeriksaan profesional merupakan langkah untuk memastikan subsidi disalurkan sesuai aturan.

AMTI dapat mengawal persoalan tersebut melalui permintaan klarifikasi, penyampaian pengaduan, serta pemantauan tindak lanjut instansi berwenang.

Prinsip pengawasan menjadi landasan penting agar kepentingan masyarakat terlindungi, hak pihak terkait tetap dihormati, serta kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi BBM dapat dipertahankan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *