Manado/transparansiindonesia – Oknum tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan (Solar Cell) tahun anggaran 2014, BM alias Mailangkay untuk kali kedua mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Sulut.
Kasubdit I Tipidkor Polda Sulut, Gani F Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaa untuk kedua kalinya.
“Sudah dua kali kita panggil untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir.” kata Gani, Senin (14/8)
Diakui Gani, pihaknya kesulitan mencari keberadaan tersangka Solar Cell ke enam itu. Akan tetapi, penyidik telah berkoordinasi dengan Mabes Polri.
“Saya sudah tangkap dia (Mailangkay-red) kalau saya tahu keberadaannya sekarang. Namun, kita sudah koordinasi dengan Div TI Densus Mabes Polri untuk mencarinya,” tegas Gani.
Menambahkan bahwa kasus tersebut terus berproses dan akan ada tersangka baru. “Kasus ini terus berproses. Kita menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan di Pengadilan Tipidkor. Ini yang sementara kita gali. Apa ada potensi aliran dana ataukah terlibat ikut persekongkolan tapi tidak menerima dana,” jelasnya.
Diketahui Penyidik Tipidkor Polda Sulut telah menahan tersangka Salindeho. Keterlibatan Salindeho, terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal saat saksi Paul Nelwan memberikan informasi pada Paulus Iwo bahwa ada proyek Solar Cell di Manado.
Paulus bersama Ariyanti kemudian bergerak meminjam PT Subota, guna memenangkan tender. Proses tender belum dimulai, namun Iwo dan Ariyanti telah bertandang ke Manado guna menawarkan brosur solar cell kepada tersangka Mailangkay.
Pertemuan yang dilaksanakan di sebuah hotel tersebut, turut diikuti Narapidana Lucky Dandel, Robert Wowor dan tersangka Salindeho.
Begitu tender dimenangkan dan proyek dikerjakan, usut punya usut, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Paulus Iwo, diduga kuat telah berani mengubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak harusnya menggunakan basaterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari.
Dan akhirnya Negara melalui Distakot Manado, mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berada di angka Rp3 miliar. (dwo/TI)