Tersangka Pengrusakan Umbul-Umbul Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Tenga

Minsel69 Dilihat

Amurang/transparansiindonesia – Gabungan personil unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pengrusakan JP (Juan), 17 tahun, warga Desa Pakuure Kinamang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada subuh tadi Selasa (5/9).

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang telah buron selang hampir 3 minggu lamanya ini.

“Tersangka pengrusakan umbul-umbul, JP (Juan) diamankan subuh tadi dikediamannya Desa Pakuure Kinamang,” ungkap Kapolsek.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengrusakan umbul-umbul terjadi pada tanggal 14 Agustus silam di Desa Tenga Kecamatan Tenga tepatnya di depan gereja GPDI. Pengrusakan terhadap sejumlah umbul-umbul peringatan kemerdekan ini menjadi atensi khusus jajaran Polres Minahasa Selatan.

Baca juga:  Bertempat Di Desa Temboan, Pemerintah Kecamatan Maesaan Gelar Rakorev

“Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan serangkaian kegiatan penyelidikan atas indikasi masih ada tersangka yang lain,” tutup Kapolsek.  (Hengly/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *