JAKARTA/Transparansiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis infografis aksi nakal pejabat bank sentral (6/10).
Dalam rilis infografis tersebut, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diduga ikut berperan dalam kasus penyalahgunaan dana milik YLPPI untuk bantuan hukum lima orang mantan pejabat BI dan penyelesaian kasus BLBI serta Amandemen UU BI.
Menurut KPK bahwa dalam kasus tersebut, jumlah kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Uang tersebut digunakan dalam pembagian Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum, dan sisanya Rp 31,5 miliar diberikan kepada oknum komisi keuangan dan perbankan DPR,” dikutip dari inforgafis KPK (6/10).
Akibat perbuatannya, ke sembilan orang tersebut mendapat ganjaran dari pengadilan.
Berikut gambaran singkat yang dirangkum lewat infografis ACCH milik lembaga antirasuah itu. (red, alex/TI)