DPR Desak Polri Panggil Paksa Pimpinan KPK, Setara Institute; Tidak Relevan

Nasional74 Dilihat

JAKARTA/Transparansiindonesia.com – Ketua Setara Institute, Hendardi menilai bahwa desakan DPR ke Polri untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK tidak relevan karena panggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh Polri dalam konteks penegakan hukum pidana atau pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

Hal itu disampaikan Hendardi menanggapi keinginan Komisi III DPR RI yang mendesak agar Polri mendampingi DPR dalam melakukan pemanggilan paksa kepada Pimpinan KPK yang mereka sampaikan saat menggelar rapat dengan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Desakan DPR tersebut tidak relevan karena proses yang sedang terjadi di Pansus DPR adalah proses politik dan domain hukum administrasi negara atau tata negara, dimana DPR sedang menjalankan fungsi ketatanegaraannya melakukan pengawasan,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut dinilai cacat materiil karena mengadopsi mekanisme panggilan paksa dalam proses administrasi negara, dimana dalam pasal itu tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana dan dalam situasi seperti apa panggilan paksa bisa dijalankan.

Baca juga:  Pesan Bagi Petani Cengkih Ditengah Harga Yang Terus Merosot

“Hal ini berbeda dengan mekanisme panggilan paksa dalam konteks peradilan pidana. Oleh karena itu, sebaiknya Polri tidak perlu menjalankan perintah Pasal 204 UU 17/2014.,” imbuh Hendardi.

Hendardi juga mengingatkan bahwa keabsahan Pansus Angket KPK saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika Polri melakukan panggilan paksa maka hanya akan memperkuat legitimasi pembentukan Pansus Hak Angket KPK, Padahal Pansus tidak memiliki legitimasi kokoh baik secara politis, yuridis, maupun etis,” ungkapnya.

Hendardi menambahkan bahwa tindakan Polri yang tidak melakukan panggilan paksa bisa dinilai sebagai penghormatan pada proses yudisial yang saat ini sedang berjalan di MK.

Baca juga:  AMTI Warning Para Kades, Turangan; Penyaluran BCBP Harus Tepat Sasaran

“Sebaiknya Polri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang menguji keabsahan kerja politik Pansus Angket DPR ini,” kata Hendardi.

Disiai lain, ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo sebelumnya juga meminta agar Polri mendampingi DPR melakukan pemanggilan paksa kepada pihak yang tiga kali mangkir.

Pemanggilan paksa ini kata Bambang, sesuai Pasal 204, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengamanatkan pemanggilan paksa dilakukan dengan bantuan Polri.

Meski belum ada hukum acaranya, Bambang menilai bahwa ada celah hukum yang bisa digunakan Polri untuk melakukan panggilan paksa.

Dalam rapat dengan Komisi III, Tito Karnavian sendiri tampak “menolak” permintaan Komisi III tersebut karena beberapa alasan ketentuan hukum yang dianggapnya tidak relevan dan olehnya itu harus dikoordinasikan.    (red/TI)

Penulis: Alexius Bannetondok – TRANSPARANSI INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *