Jakarta/transparansiindonesia.com – Ke depan insya Allah akan dimulai pada bulan Januari 2018, semua hal yang berkaitan dengan padat karya atau program-program dana desa, difokuskan untuk memberikan kemanfaatan kepada rakyat yang ada di desa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11) sore.
“Jadi akan dilakukan misalnya swakelola, bahkan kita sudah bicara, ini akan masuk ke uang harian atau cash for work. Di mana kemudian nanti akan difokuskan kepada 100 Kabupaten dengan fokus Desa tersendiri dan dilakukan bersama-sama dengan semua kementerian/lembaga yang ada juga dikaitkan dengan bagaimana pengentasanstunting,” jelas Menko PMK.
Lebih lanjut, Menko PMK sampaikan bahwa nanti akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, antara Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas, untuk bisa mengaitkan semua program yang ada di pemerintahan dan difokuskan ke 100 kabupaten pada desa-desa tertentu.
“Presiden juga meminta bahwa dilibatkan juga berkaitan dengan ketahanan pangan. Bahwa pemberian makanan bergizi kepada ibu dan anak itu kedepannya tidak hanya diberikan melalui misalnya PMT atau biskuit yang sekarang ini sering diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Namun bagaimana juga kita melibatkan ibu-ibu untuk hadir berperan serta memberikan gizi kepada anak-anaknya dengan makanan-makanan yang ada di wilayah masing-masing,” papar Menko PMK.
Program padat karya ini, lanjut Puan, tentu saja akan melingkupi bukan hanya infrastruktur atau sarana dan prasarana, seperti misalnya embung, tapi juga akan masuk ke pelayanan dasar ke rumah sakit. Ia menambahkan bukan rumah sakit yang besar namun puskesmas atau Posyandu. Begitu juga rehabilitasi sekolah-sekolah, menurut Puan, mana sekolah yang harus diperbaiki karena ini juga penting ke depannya itu bukan hanya fisik, namun juga masalah SDM dari anak-anak yang ada di desa tersebut.
“Bagaimana cara kerjanya, tentu saja kita berharap semua hal yang dilakukan di desa itu bisa dilakukan dalam jangka panjang yang bukan hanya dalam waktu 10 hari kemudian menerima uang harian 10 hari. Tapi, semua pengerjaan yang ada di lapangan itu, seperti yang tadi saya sampaikan itu embung, tapi juga sanitasi dan juga pengerjaan pengecatan sekolah-sekolah bahkan pengecatan Posyandu itu bisa dilakukan bersama-sama dengan rakyat, dilakukan secara swakelola dan harian,” pungkas Puan seraya menyampaikan bahwa pengawasan dana desa akan dilaksanakan oleh Inspektorat yang ada di kabupaten. (red/TI)
Post Views: 223
Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di
GOOGLE NEWS